Daerah Maluku 

Sengketa Panbers Tak Kunjung Usai, DPRD Buru Akan Ajukan Perda Inisiatif

Namlea, indonesiatimur.co

Setelah masalah yang menyeret nama PT Panbers dengan masyarakat adat di Kabupaten Buru, mengenai tidak jelasnya pembagian hasil perkebunan dari perusahaan kepada masyarakat pemilik lahan tidak juga kunjung mendapatkan penyelesaian, kini DPRD Kabupaten Buru selaku penengah akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dengan sistim plasma.

Langkah itu nantinya akan berfungsi sebagai penengah antara perusahaan dan pemilik lahan untuk bisa menyelesaikan masalah yang telah ada sejak 2013 lalu.

Dengan adanya Perda tersebut, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan resmi tentang hak-haknya, sedangkan perusahaan akan berjalan sesuai kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Perda tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II , Jaidun Saanun SE di Namlea, pada Sabtu (06/02/2021).

Menurutnya. PT Panbers yang telah beroperasi sejak tahun 2013 lalu, di tiga tahun terakhir ini telah masuk ke tahap pemanenan. Bahkan setiap hasilnya PT.Panbers telah mengeluarkan hasil sadapan karetnya keluar dari Kabupaten Buru. Alias menjualnya keluar negeri.

Namun sayangnya sesuai info Dinas Pendapatan, perusahan masih belum memberi andil dari hasil penjualan tersebut untuk pendapatan asli daerah, alias belum ada kontribusi untuk pemerintah.
Karena itu dalam rapat Komisi II dengan PT Pambers tanggal 30 Januari lalu, pihak eksekutif dari dinas terkait juga dihadirkan guna membahas hal itu.

“Kita telah meminta Kepala Dispenda agar melihat regulasi yang memungkinkan agar kita meraih pajak dari hasil karet.Kontribusi PT Panbers baru sebatas perizinan dan bayar sampah,”jelas Saanun.

Selanjutnya, Ketua Komisi II menjelaskan, hasil rapat ketiga yang dihadiri Direktur PT Panbers, dijelaskan bahwa lahan yang diizinkan oleh pemerintah daerah saat itu kurang lebih 13.456 ha dari total luas areal. Kini PT Pambers telah mengelola 1050 ha.

“Terkait khusus masyarakat Migodo, keluarga Nacikit, setelah pertemuan itu baru kami mendapat titik terang bahwa ada perjanjian di tahun 2013. Perjanjian izin pemanfaatan lahan masyarakat 200 ha lebih,”teranh Saanun.

Namun dalam perjalanannya lanjut Saanun, sampai pertemuan tanggal 30 Januari lalu, yang baru dikelola oleh PT Panbers seluas 68 ha. Dan 86 ha itu bukan milik totalitas seluruh warga Nacikit di Desa Migodo.Tetapi milik satu keluarga Nacikit, yaitu Yesayas Nacikit.

PT Panbers dalam perjalanannya juga membuat kesepakatan baru lagi dengan keluarga Yesayas Nacikit dan warga lainnya karena perizinan perkebunan semakin rumit. HGU tidak bisa berproses karena masyarakat tidak mau menyerahkan tanah adat mereka dalam jangka 35 tahun dengan status HGU.

“Sebab bila diserahkan dengan status HGU, maka 35 tahun nanti tanah itu menjadi milik negara. Itu yang menyebabkan masyarakat berkeberatan, sehingga PT Panbers mencari cara yang baru yang sudah barang tentu sama-sama menguntungkan, sehingga dibuat perjanjian baru tahun 2015 dari 1050 ha itu setiap warga dibuat perjanjian terpisah,”tambah Saanun lagi.

Butir pernyataan semua sama dan tetap perusahan akan melaksanakan kewajibannya terkait dengan plasma 20 persen dari lahan yang digarap. Setelah 35 tahun lahan kembali menjadi milik masyarakat.
Namun Saanun mengakui bahwa kewajiban plasma 20 persen belum terlaksana sampai hari ini karena pemerintah daerah belum membuat perda turunan dari UU Perkebunan pola PIR sistim plasma,sehingga perusahan sifatnya menunggu.

Perusahan beralasan, setelah perda itu ada baru perusahan mulai melakukan kewajibannya. “Entah itu dibagi dari yang sudah ada atau tanam yang baru karena UU tidak menjelaskan pembagian plasma 20 persen seperti apa. Nanti perda yang lebih mendetail,”ungkap Saanun.

Pernah di tahun 2018 lalu, pihak eksekutif bersama DPRD telah menggodok 10 perda. Namun satu yang tidak lolos, yakni terkait dengan plasma perkebunan.

Alasan tidak diloloskan oleh pemerintah, karena terkait dengan naskah akademiknya.
“Saat rapat, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Buru menginformasikan kalau naskah akademiknya telah ada, sehingga pimpinan DPRD dan Komisi II mendorong seluruh rekan-rekan di dewan untuk mengusulkan Perda inisiatif terkait dengan hal tersebut, agar segera dibahas bersama pemerintah kabupaten dan segera disahkan,”tandasnya. (it-05)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.