Hukum Maluku 

Pelaku Pembunuhan Warga Adat Latbual Tertangkap

Namlea, indonesiatimur.co – Perburuan pelaku pembunuhan salah satu warga adat, Manpapa Latbual (40), yang di bunuh oleh Mantimbang Nurlatu (30), akhirnya berhasil dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Buru.

Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (20/03/2021) pukul 16.00 WIT, di hutan Rodi yang berjarak 80 km dari tempat kejadian.

Pelaku ditemukan tim polres yang dipimpin oleh IPDA Bastian beserta 3 anggota lainnya yang terdiri dari bripka Stevi Noya, Bripka Kevin Manuhuwa dan Briptu Sumarlin Awi.

Mantimbang Nurlatu ditemukan setelah hampir 1 bulan buron. Polisi bahkan telah mengerahkan puluhan anggotanya untuk mencari pelaku. Baru pada Jumat sore Mantimbang berhasil dibekuk tim pencari.

Saat ditemukan, pelaku dalam kondisi lemah dan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam diantaranya 3 buah tombak dan 2 buah parang.

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri ke dalam hutan dengan membawa sejumlah senjata tajam, termasuk 7 buah tombak, namun saat ditemukan, polisi hanya menemukan 3 buah tombak dan parang dari tangan tersangka.

Kapolres pulau Buru. AKBP Egia Febry Kusumaatmadja saat dikonfirmasi awak media melalui WA membenarkan informasi itu. Namun dirinya belum bisa mengomentari pertanyaan wartawan.

“Iya,saya belum dapat laporan yang lengkap”jawab Kapolres.

Di kesempatan lain melalui WA juga, Kaur Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaluddin, kepada wartawan menyatakan, dirinya juga belum bisa memberikan keterangan kepada awak media. Dirinya hanya memberikan konfirmasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Polres Pulau Buru bersama anggota tim dari Polres.

Bahkan sejumlah awak media yang hendak mengambil gambar tidak diperkenankan untuk mengambil dokumentasi dan harus menunggu saat pers rilis yang direncanakan Senin (22/03/2021). (it-05)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.