Daerah Maluku 

Keluarga Nurlatu Tolak Aktivitas Tambang Yang Tidak Dapat Restu Adat

Namlea, indonesiatimur.co – Keluarga besar Nurlatu, pada Rabu (14/05/2025) berkumpul menggelar pertemuan keluarga terkait dengan lahan di Gunung Botak, yang terletak di Desa Dava, Dusun Wansai, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Pertemuan keluarga besar ahli waris Bapak Soa Robot Nurlatu yang di dampingi kuasa hukumnya, Jitro Nurlatu, melahirkan beberapa pernyataan sikap.

Yang pertama, keluarga besar Nurlatu nenolak secara tegas aktifitas tambang atau perampasan tanah adat oleh orang atau badan hukum yang tidak mendapatkan restu adat dan melanggar nilai-nilai adat warisan leluhur.

– Menjujung tinggi hukum adat yang hidup jauh sebelum negara ini berdiri sebagai dasar pengambilan keputusan.

– Bahwa menyerukan kepada masyarakat adat/Soa Nurlatu untuk tetap berdiri teguh menjaga tanah adat Kaku Lea Bumi/Gunung Botak ini karena tanah adat ini adalah hutan yang merupakan jiwa dari Soa Nurlatu

– Bahwa untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam UUD 1945 pasal 18 B, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, menjamin tanah adat, dan untuk hutan adat sendiri dijamin oleh Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, bahkan hutan adat sendiri dalam putusan MK Nomor 35/PUU/-X/2012 secara jelas mengatakan hutan Adat adalah hutan yang berada diwilayah adat bukan hutan Negara. Untuk itu secara jalas Kaku Lea Bumi/gunung botak adalah bagian dari tanah adat dan atau hutan adat.

2. Bahwa area Gunung Botak adalah tanah adat milik Keluarga Kapala Soa Robot Nurlatu dengan kedudukan tanah sebagai berikut:
Timur: Kali Enhoni
Barat : Kali Wansait
Utara : Danau Rana Katin Lahin
Selatan : pemukiman warga dusun Wansait.

Bahwa tanah yang dimiliki oleh Keluarga Bapak Soa Robot Nurlatu kurang lebih 300 Hektar.

3. Bahwa tanah adat ini dimiliki oleh Keluaraga Kapala Soa Robot Nurtatu karena ada peristiwa sejarah yang terjadi dan hal ini telah diketehui secara umum oleh masyarakat adat Patuanan Kayely

4. Bahwa tempat ini awalnya didiami oleh moyang dari Bapak Soa Robot Nurlatu yang bernama Roblala Nurlatu dan Boal Nurlatu namun berjalannya waktu, Moyang Roblala Nurlatu dan Bual Nurlatu meninggal dunia keturunannya menguasai tempat ini secara terus menerus tampa terputus, dan hingga saat di diami oleh Bapak Soa Robot Nurlatu selaku keturunan dari moyang Roblala Nurlatu.

5. Bahwa di lokasi Gunung Botak terdapat tempat-tempat karamat yang hingga kini masih dipelihara dengan baik, dan pada kesempatan ini kami keluarga basar Nurlatu berkomitmen untuk menjaga tempat-tempat karamat tersebut kerena itu adalah warisan moyang kami.

6. Bahwa untuk menjaga tanah adat beserta tempat-tempat karamat, kami telah mengarahkan keluarga besar Nurlatu untuk menempati pos yang telah kami buat untuk menjaga lahan kami agar terhindar dari para mafia tanah.

7. Bahwa kami keluarga Nurlatu menantang pihak-pihak yang mengklaim diri area Gunung Botak sebagai milik mereka, maka mengingat tanah ini adalah tanah adat untuk itu mari kita sumpah secara adat sebagai pembuktian secara hukum adat.

8. Bahwa kami juga memperingatkan kepada pihak-pihak, baik pribadi, sekelompok orang maupun badan hukum untuk jangan coba-coba mengambil tanah kami secara melawan hukum karena akan kami lawan meskipun nyawa kami jadi taruhannya.

9. Bahwa pada kesempatan ini kami juga menanggapi berkaitan 10 koperasi yang telah mendapatkan IPR dari Pemerintah provinsi Maluku untuk bekerja di area Gunung Botak, bahwa sikap kami keluarga besar Nurlatu selaku pemilik lahan, menolak 10 koperasi tersebut beroperasi di lahan milik kami keluarga Nurlatu, karena dari 10 koperasi yang mendapatkan IPR dari Pemerintah Provinsi Maluku tidak satupun koperası milik keluarga Nurlatu di akomodir untuk mendapatkan IPR, padahal koperasi kami telah mengikuti segala prosedur yang diterapkan oleh pemerintah.

10. Bahwa terkait dengan kegiatan pemerintah untuk melegalkan tambang Gunung Botak, pada prinsipnya kami keluarga besar mendukung, namun kami sangat mengharapkan untuk pemerintah menghargai hak-hak kami masyarakat adat dan juga pemilik lahan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.