Disnaker Kota Ambon Buka Posko Pengaduan THR
Ambon, indonesiatimur.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Steiven Patty mengatakan, berdasarkan instruksi edaran Mentri Tenaga Kerja, THR bagi karyawan harus dibayar paling lambat H-7. “Hal ini juga ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Walikota Ambon, dalam hal ini ditandatangani oleh pak Sekot itu edaran dari kota Ambon nomor 841.4/05/SE/2021 itu tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja,”ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari edaran Menteri Ketenagakerjaan, Patty mengatakan, dinas yang dipimpinnya melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahan yang ada di kota Ambon lewat surat edaran itu, agar perusahaan melakukan kewajibannya untuk membayar THR. Ini berlaku untuk semua perusahan yang ada di kota Ambon.
Selain itu, Disnaker Kota Ambon membuka posko pengaduan THR . “Apabila karyawan-karyawan yang merasa perusahaan tidak melaksanakan kewajiban untuk pembayaran THR, mereka bisa lapor ke posko pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja di Passo, sehingga dari situ kita bisa menindaklanjuti pengaduan itu, sehingga hak-hak dari karyawan bisa dipenuhi,”tandasnya.
Menurutnya, untuk THR sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan dan juga instruksi dari Menteri Tenaga Kerja nomor per 06/Men/2002 tanggal 8 Maret Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya. Apabila perusahan tidak melaksanakan kewajibannya, bisa diberikan teguran secara administrasi bahkan sampai dengan tingkat pidana.
“Oleh karena itu kami laksanakan sosialisasi ini sekalian dalam rangka pembinaan kepada perusahan-perusahan dalam hal pembayaran THR , jadi kita langsung datang ke perusahaan,”ungkapnya.(it-02)