Daerah Hukum Sulawesi Selatan 

Posko Pengaduan THR Luwu Timur Mulai Beroperasi

Posko pengaduan THR yang berada di kantor Dinas Tenaga Kerja Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Mengantisipasi terjadinya sengketa karyawan dengan perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya idul fitri, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, membuka posko aduan THR.

Sejak senin (13/08/2012) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, resmi membuka posko pengaduan THR yang diperuntukan bagi karyawan yang tidak mendapat tunjangan hari raya dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Posko ini kami buka guna menerima aduan dari karyawan. Jika nantinya ada pihak perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka perusahaan bersangkutan langsung kita panggil,” tegas Budiman, kapala Dinsnakertarns Luwu Timur.

Budiman mengimbau kepada perusahaan yang beropersi di Kabupaten Luwu Timur agar menjalankan kewajibannya memberikan THR bagi karyawan sesuai aturan yang ditetapkan. Jika ada karyawan yang tidak menerima THR dari perusaahaan, maka yang bersangkutan tidak usah mengelar aksi demo, atau menggunakan cara-cara yang dapat merugikan dirinya. Karyawan yang tak mendapat THR tinggal melapor ke posko THR.

Menurut Budiman, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terdapat beberapa perusahaan lokal, nasional maupun asing yang mempekerjakan ribuan karyawan.

Photo: KOMPAS.com/UCENG HUSAIN

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.