Pembayaran THR Diawasi Disnaker Kota Ambon

ADSAR LAMBAAmbon, indonesiatimur.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Adser Lamba mengatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan diawasi oleh Disnaker Kota Ambon sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1974 tentang tunjangan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan tunjangan kepada karyawan.

Menurutnya, jika nantinya ada perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan berupa THR, maka Disnaker Kota Ambon akan memanggil perusahaan tersebut untuk meminta alasannya.

“Kalau kedapatan ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan akan diberikan teguran dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,’’ katanya kepada wartawan, Selasa (18/12) di Balai Kota Ambon.

Lebih jauh dikatakannya, untuk meminimalisir jangan sampai ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya berupa THR, pihak Disnaker Kota Ambon saat ini telah menerjunkan personelnya guna melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Ambon tersebut.

“Kita tetap akan pantau semua perusahaan, karena masih ada saja karyawan yang mengeluh lantaran tidak mendapatkan haknya yang diatur dalam aturan yang ada,” tandasnya.

Dirinya mengaku, pembayaran THR kepada karyawan harus dilakukan pihak perusahaan maksimal H-7 sebelum hari besar keagamaan seperti Natal dan Lebaran.

“Bagi perusahaan besar, surat sudah kami layangkan untuk membayarkan hak karyawan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan toko, rumah kopi, rumah makan, diberikan THR sesuai dengan tingkat pendapatan yang diterima,” ungkapnya. [GHEA]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.