Daerah Nusa Tenggara Timur Politik 

DPRD Kupang Mendesak Perusahaan Untuk Bayar THR

Kalangan DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendesak perusahaan agar segera membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

“Paling baik THR itu dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Makanya kami minta supaya THR itu dibayarkan lebih cepat,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Kupang Bidang Ketenaga Kerjaan Imanuel Haning, Rabu (8/8).

Dia mengatakan pembayaran THR menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawan dan harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan harus sesuai ketentuan perundagan yang berlaku demi kebutuhan karyawan.

Pembayaran TH, katanya, juga bagian dari ikatan tali silaturahim dalam keluarga besar suatu perusahaan, untuk meningkatkan saling asah, asih, dan asuh sebagia bagian dari keluarga besar perusahaan.

Karyawan yang tidak menerima pembayaran THR dari perusahaannya, katanya, sebaiknya segera melapor kepada instansi berwenang yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat serta instansi mitra lain.

“Laporan tembusan yang sama, juga sebaiknya disampaikan kepada DPRD sehingga bisa diketahui kondisi yang sesungguhnya,” kata Haning.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Bernadus Benu, pihaknya menerjunkan tim pengawasan pembayaran THR bagi para pekerja di setiap perusahaan, agar tidak terjadi penyimpangan yang boleh jadi dilakukan oleh sejumlah perusahaan tersebut.

“Surat pemberitahuan persiapan pembayaran THR sudah kita kirimkan, karenanya timwas siap kita terjunkan untuk mengawal pelaksanaan THR,” kata Bernadus.

Kendati pihaknya kekurangan tenaga pengawas, tetaip dengan SDM yang tersedia, pelaksanaan tugas dan fungsi kepengawasan terhadap perusahaan untuk melindungi hak-hak para pekerja dilakukan dengan profesional. (Ant/mts)

bisnis KTI

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.