Hukum 

Laporan Aduan Ketua DPRD KKT, 17 Aleg Bakal Dipanggil Polres

Saumlaki, indonesiatimur.co

Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) AKBP. Romi Agusriansyah, pada Senin (31/05/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Ketua DPRD, Jaflaun Omans Batlayeri, terhadap 16 anggota dan satu pimpinan DPRD yang dimasukan secara resmi ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres pada Jumat, 28 Mei 2021 kemarin.

Salah satu perwira menengah ditubuh Polri ini menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan aduan yang diantarkan langsung oleh Ketua DPRD dan pihaknya akan mempelajari serta menindaklanjuti dengan memanggil ke-17 orang terlapor bersama dengan Ketua DPRD, guna mengklarifikasi permasalahan dimaksud.

“Nanti kita pelajari dulu. Polres akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk melihat adakah tindak pidana atau tidak sesuai apa yang diadukan oleh ketua DPRD,” tandas Kapolres.

Untuk diketahui, kisruh di rumah rakyat Bumi Duan Lolat, yang akhirnya berujung pada ranah hukum tersebut, dipicu dengan beredarnya surat mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh 16 anggota DPRD KKT dan satu Pimpinan ke Badan Kehormatan (BK), yang mana, mosi tidak percaya tersebut bahkan sampai beredar di luas Media Sosial (Medsos) pada 19 Mei 2021 lalu.

Alhasil, pada Jumat kemarin, Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri, bersama beberapa kader Partai Demokrat mengunjungi ruangan SPKT Polres, guna memasukan berkas laporan terhadap ke 16 anggota DPRD KKT dan satu pimpinan, yakni wakil ketua II DPRD KKT, Ricky Jauwerissa.

Jaflaun, kepada media didepan ruangan SPKT Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan kalau, langkah hukum yang harus ditempuhnya hari itu, karena surat mosi itu telah beredar luas di publik. Yang memang sengaja dipamerkan, guna mempermalukannya secara pribadi maupun jabatan. Apalagi tidak melalui mekanisme di ruang Badan Kehormatan (BK) dewan.

“Saya tidak menyangkal bahwa kita ada di daerah yang kental dengan adat istiadat Duan Lolat-nya. Memangnya ketika mereka bocorkan itu ke publik dan permalukan saya seolah-olah saya bersalah, adakah mempertimbangkan Duan Lolat? Tidak kan? Publik sudah tahu. Jadi biarlah hukum yang bicara, apakah poin yang dituduhkan ke saya itu benar ataukah fitnah,” tandasnya.

Pasalnya, menurut dia surat mosi tidak percaya itu sangat menyudutkannya. Dimana seakan mem-fatwa final dirinya telah melakukan enam poin yang dituduhkan itu. Oleh sebab itu, dirinya meminta dukungan dari semua masyarakat Tanimbar agar bersama-sama mengawal persoalan ini, sehingga bisa terang benderang ke publik.

“Rakyat Tanimbar bisa menilai sendiri apakah saya atau waket II dan 16 anggota dewan yang salah. Ini menyangkut nama baik lembaga dan elektabilitas diri. Nanti kita ketemu di meja hijau saja. Hukum yang akan putuskan salah dan benar. Saya hanya mencari keadilan atas tuduhan itu,” tandas Batlayeri.

Selain itu, Batlayeri juga mengungkapkan bahwa untuk sementara dirinya mengambil langkah secara langsung mengunjungi pihak Kepolisian tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum. Dirinya baru akan didampingi kuasa hukum, ketika pengaduan tersebut telah dalam proses penyidikan nanti hingga
proses peradilan.

“Saya sudah memberikan kuasa kepada yang terhormat Bapak Anthoni Hatane, SH., M.Hum dan Bapak Latief, SH sebagai pendamping hukum untuk mendampingi dalam proses penyidikan hingga Pengadilan, bahkan sampai putusan pengadilan nanti,” imbuh Batlayeri. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.