Daerah Maluku 

Ambon Masuk PPKM Mikro Secara Nasional. Walikota : Saya Mohon Maaf Harus Bertindak Tegas

Ambon, indonesiatimur.co – Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru termasuk 43 Kota Kabupaten di Indonesia, yang oleh pemerintah pusat melalui Mentri Perekonomian, ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara Nasional.

Hal ini diungkapkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, usai memimpin apel pagi, di Tribune Lapangan Merdeka Ambon, Rabu (07/07/2021).

“Masuknya Kota Ambon dalam 43 kota kabupaten yang PPKM Mikro secara Nasional, dikarenakan kita kembali masuk zona merah,”jelasnya

Dengan masuknya kembali Kota Ambon ke zona merah, Walikota memohon maaf kepada masyarakat kota Ambon. ” Kita sudah bekerja luar biasa, tetapi oleh satgas pusat, Ambon masuk zona merah.
Oleh karena itu saya mohon maaf, kalau dalam penerapan instruksi Walikota nomor 2 tahun 2021, pemerintah kota dan satgas harus tegas,”tandasnya.

Adapun ketentuan-ketentuan dalam instruksi Walikota tersebut, terdapat beberapa aturan untuk memperketat mobilisasi dan membatasi kegiatan masyarakat, yaitu penutupan tempat hiburan, seperti karaoke, wahana permainan anak, bioskop dan tempat wisata. Sedangkan untuk restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya hanya boleh melayani pelanggan dengan sistem take away, tidak diperbolehkan dine-in/makan di tempat.

Sedangkan usaha kuliner malam, termasuk UMKM, seperti warung – warung tenda, ijin beroperasi dari pukul 15.00 hingga 21.00 WIT.

Sedangkan untuk semua kegiatan yang mengumpulkan orang, misalnya resepsi, pertemuan dan sebagainya, dibatasi hanya untuk 30 orang saja.

Instruksi Walikota nomor 2 tahun 2021 termasuk persyaratan untuk berpergian yang diatur spesifik dimana untuk tujuan pulau Jawa dan Bali, penumpang harus menyertakan sertifikat vaksin (minimal tahap pertama) dan hasil Swab Test PCR Negatif. Sedangkan untuk tujuan non pulau Jawa dan Bali, termasuk antar Kota/Kabupaten dalam wilayah provinsi Maluku harus ada sertifikat Vaksin dan hasil Rapid Test Antigen Negatif.

Khusus untuk warga Kecamatan Salahutu dan Leihitu Kabupaten Malteng yang letaknya di pulau Ambon, untuk masuk ke wilayah kota Ambon, mereka harus menunjukan KTP dan Surat Keterangan dari Pemerintah Negeri, tentang maksud perjalanan.
Sedangkan untuk PNS ataupun pegawai swasta dan pedagang yang tinggal di Kecamatan Salahutu dan Leihitu, Kabupaten Malteng, mereka akan diberikan kartu khusus oleh satgas.

Menurut Walikota, kalau dilihat tren mulai tanggal 2 Juli, ada 606 orang yang dirawat. Dan sampai 6 Juli atau dalam waktu 4 hari meningkat tajam sampai 1.172 yang di rawat. Meninggal sampai Rabu (07/07/2021) 100 orang.

“Sedangkan tren yang terkonfirmasi kita bersyukur alami penurunan sedikit, kalau tanggal 4 Juli, penambahan 270 orang, kemudian tanggl 5 Juli, penambahan 272 orang , tanggal 6 Juli, 177 orang. Kuncinya cuman satu saja, yaitu merubah perilaku dari kita bersama. Masing-masing terus menjaga jarak, pakai masker, dan menghindari kerumunan atau pertemuan besar,”tegasnya.

Walikota mengakui, banyak yang komplain terkait Instruksi Walikota nomor 2 tahun 2021 tersebut. Karena dikatakan mematikan ekonomi masyarakat. Namun menurutnya, ini pilihan yang sangat sulit, apalagi di kondisi saat ini, dimana pemerintah harus kedepakan kesehatan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.