Lingkungan Maluku 

Kapolres Buru Diminta Tindak Pelaku Usaha Tong di Areal Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

Namlea, indonesiatimur.co – Kepala Dinas Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Buru, M Adjhie Hentihu, meminta agar Kapolres Pulau Buru dengan tegas menindak Irwan Molle dan rekannya Mantri Molle. Demikian pula dengan para pelaku tong, rendaman dan domping di seputaran kawasan tambang emas ilegal, Gunung Botak (GB).

Menurutnya, aktifitas pengolahan Tong untuk mengurai biji emas oleh oknum APRI , Irwan Molle alias Irawan Tong dan rekan kerjanya Mantri Molle di Desa Dava, serta pelaku aktivitas tong lainnya di Kecamatan Waelata, telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.

“Para pelaku aktivitas tong ilegal ini melanggar pasal 69 ayat (1) huruf (a), bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Kemudian pasal (1) huruf (e) bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan huruf (f) bahwa setiap orang dilarang membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup,”terangnya, Kamis (19/08/2021)

Menanggapi alasan Irawan dan Mantri yang berdalih hanya uji coba, Kadis KLH tegaskan, bahwa operasi Tong di Dava oleh kedua oknum itu tidak ada dasar hukumnya.
“Oooh tidak bisa, dia operasi tong di Dava dasarnya tidak ada. Iya kan,”tegas Adjie.

Adjie mengaku ada dua kegiatan yang pernah dilakukan Irawan Tong dan kawan-kawan yang ikut mengundang Pemkab Buru serta mengharapkan Bupati atau Sekda bisa hadir. Namun Pemkab tidak hadir di sana.”Kalau hadir, nanti ada pengakuan terhadap dia dan rekan-rekannya yang melakukan aktifitas ilegal di GB. “Kalau kita hadir, maka dianggap Pemda telah mendukung dong. Makanya tidak hadir,”tutur Adjie.

Lebih jauh dijelaskan, operasi Tong di Dava oleh Irawan tetap melanggar. Kalaupun uji coba, palingnya hanya sedikit saja, hanya sebagai sampel.
“Kalau dalam skala besar tidak bisa. Karena dia menggunakan bahan-bahan kimia yang cukup beresiko terhadap lingkungan,”papar Adjie.

Karena ada temuan di lapangan seperti ini maka Kadis akan menjalankan undang-undang. “Kami akan berkoordinasi dengan polisi lalu menggunakan regulasi untuk menjerat dia sebagai pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan,”sambung Adjie.

Dinas KLH Buru sampai saat ini belum punya penyidik pegawai negeri sipil. Untuk itu Adjie akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru agar segera menindak Irawan Tong dkk.

Kepada kepolisian, Adjie dengan Arief menghimbau marilah sama-sama bekerja untuk mengamankan lingkungan hidup di kawasan tambang Gunung Botak dari pelaku tambang ilegal yang merusak.

“Supaya kita sama-sama mendukung undang-undang yang melarang setiap aktifitas ilegal di GB. Kita di lingkungan hidup, maupun TNI – POLRI adalah aparat negara yang bertugas mengamankan undang-undang yang telah dituangkan oleh NKRI,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Irawan Molle dengan berkedok APRI menggandeng Mantri yang juga pengusaha tambang itu telah melakukan aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem Tong. Bahkan aktivitas kedua oknum ini telah membuahkan hasil berupa emas murni yang diolah menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya di Desa Dava, Kecamatan Waelata. (it-05)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.