Daerah Maluku 

Bandel, Petugas Pasar Bongkar Lapak Pedagang Di Pasar Omele

Saumlaki, indonesiatimur.co

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang bertugas pada areal Pasar Tradisional Tangguh Omele, terpaksa melakukan aksi pembongkaran terhadap lapak salah satu pedagang atas nama Etus Batkunde yang dinilai bandel. Aksi pembongkaran yang dilakukan, Selasa (07/09/2021) pukul 11.00 WIT setelah sebelumnya pihak Kepala Pasar Omele berturut-turut telah melayangkan Surat Teguran sebanyak tiga kali kepada Batkunde.

Setelah dikonfirmasi indonesiatimur.co, Kepala Pasar Omele, Marvin Fenanlampir membenarkan hal tersebut. Dirinya menjelaskan, pembongkaran dimaksud dilakukan pihaknya agar memberikan efek jera bagi para pedagang yang dengan sengaja tidak mengantongi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang diberikan oleh dinas teknis terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KKT.

“Setelah melayangkan surat teguran tiga kali dan pedagang tersebut tidak juga menggubris, saya selaku Kepala Pasar yang dipercayakan Pemda untuk mengkoordinir pasar, terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak agar adanya evek jera bagi pedagang bandel. Apalagi dirinya tidak memiliki izin dari dinas terkait selama ini,” ungkap Fenanlampir.

Kepala Pasar menjelaskan, Batkunde mengaku sudah melakukan pembayaran biaya retribusi sejak tahun 2016 silam, sementara yang bersangkutan tidak dapat menunjukan bukti kontrak selama ini, meski telah dimintai oleh pihaknya selama ini. Lapak yang ditempati Batkunde terdiri dari tiga bagian, yakni terdapat dua bangunan kios dan satu lahan kosong yang dibuat semacam gazebo dan areal tersebut bahkan terlihat kumuh sehingga mengotori pemandangan araeal pasar.

“Kontrak dengan Disperindagkop saja tidak ada lalu dia mau menguasai areal itu yang terdiri dari dua kios dan satu lahan kosong. Lahan kosong itu kan milik Pemda. Kios yang dibikin saja tidak sesuai aturan lapak yang menjadi kriteria pedagang di pasar sehingga saya selaku Kepala Pasar memiliki hak dan tugas untuk menertibkan hal ini,” beber Kepala Pasar.

Fenanlampir melanjutkan, selain tidak mampu menunjukan bukti izin yang diminta, Batkunde juga telah sengaja melakukan pencemaran nama baik dirinya dengan melakukan pemberitaan sepihak melalui media massa tentang dugaan adanya pungutan liar (pungli) di wilayah Pasar Omele terhadap para pedagang disana. Sementara menurut dirinya, dugaan tersebut sangat tidak mendasar lantaran Batkunde juga tidak melampirkan tanda bukti tentang adanya dugaan pungli dimaksud.

Ia mengatakan, lapak Batkunde yang ditertibkan tersebut telah dibangun di tanah milik Pemda dan hal itu berarti ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, diantaranya harus memiliki ijin, baru bisa diijinkan untuk membangun tempat usaha. Itupun harus sesuai dengan kriteria bangunan tempat usaha yang sudah diberikan dan bukannya sesuai keinginan si pedagang yang pada akhirnya menciptakan pemandangan yang kelihatannya kumuh. Apalagi tambah dia, selama ini pihaknya telah memberikan waktu kepada si pedagang untuk dapat menunjukan tanda bukti penyetoran retribusi sejak tahun 2016, namun tidak juga diberikan. Batkunde pernah menunjukan tiga kwitansi, namun ketiga tanda bukti tersebut juga dinilai bukan merupakan tanda bukti sah dari dinas terkait.

“Saya kan meminta pak Batkunde punya bukti penyetoran bahwa katanya sudah membayar dari tahun 2016. Ia pernah berikan 3 kwitansi kepada saya, tetapi kwitansi tersebut bukan dari dinas terkait. Saya selalu meminta dirinya menunjukan bukti penyetoran retribusinya ataupun bukti kontraknya namun sampai hari ini yang bersangkutan tidak juga menunjukannya,” jelasnya.

Sementara itu, saat mengkonfirmasi Batkunde di lapak miliknya, ia menjelaskan sangat menyadari bahwa lahan tersebut adalah tanah milik pemda dan telah diijinkan kepadanya untuk mendirikan lapak tempat usaha sejak tahun 2016 hingga kini. Sewa tanah tersebut juga bebernya adalah berdasarkan ketentuan peraturan daerah bahwa per meter persegi disewakan sebesar Rp25 ribu.

Ia menuturkan, di lokasi yang ditempatinya, terdapat tiga tempat yang masing-masing memiliki luas 5×8 meter, sehingga 5×8 meter dikalikan 3 tempat adalah kurang lebih 120 meter persegi dan jika dikalikan dengan Rp25 ribu maka biaya retribusi yang wajib disetorkan adalah Rp3 juta per tahunnya.

Menurut Batkunde, bukti pembayaran per tahun juga telah ia kantongi yang salah satunya pada tahun 2018 silam berupa bukti Surat Ketetapan Distribusi Daerah (SKRD). Berdasarkan SKRD tersebut, penyetoran dilakukan rutin bersamaan dengan retribusi di Pasar Larat yang juga dimilikinya dengan besaran Rp15 juta 900 ribu per tahun. Sedangkan pada tahun 2019, ada kenaikan biaya sewa yang di Pasar Larat sebesar Rp16 juta 500 ribu dan di Pasar Omele naik menjadi Rp3 juta 800 ribu per tahun.

“Tahun 2020 ketika saya masih berada di Larat, saya pernah suruh istri untuk bayar biaya sewa di Pasar Omele, namun waktu itu ada sedikit kendala karena katanya pengelolaannya sudah diserahkan dari Dispenda kepada Disperindagkop UKM untuk diterbitkannya kontrak dulu, baru bisa dilakukan pembayarannya di Dispenda. Yang menjadi masalah adalah jika kami lakukan pembayaran juga, dasarnya apa? Mestinya harus ada dulu surat kontraknya. Karena ada tekanan dari Kepala Pasar Omele, akhirnya istri saya harus membayar pada tanggal 11 Januari 2021 dengan nilai Rp2 juta,” terang Batkunde.

Ditambahkan pula, berdasarkan keterangan dari Disperindagkop UKM bahwa kewenangan pengelolaan Pasar Omele telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Pasar Omele untuk mengatur situasi pasar. Namun yang dirinya sesalkan adalah jika kewenangan telah diberikan, harusnya dibarengi dengan pengawasan rutin dari pihak dinas, sebab menurutnya bukan hanya dirinya yang sudah melakukan penyetoran, namun banyak pengusaha di areal pasar juga telah menyetor kepada Kepala Pasar Omele yang diantaranya sewa bilik dan sewa tanah yang notabenenya tidak diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi dan sebagainya.

“Jadi intinya saya sudah menyewa tempat ini sesuai SKRD yang ada. Setiap tahunnya saya bayarkan retribusinya,” imbuhnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.