Hukum Maluku 

Batkunda Adukan Kehilangan Laptop, Ternyata Dicuri Ponakan Sendiri

Saumlaki, indonesiatimur.co

Sungguh sial nasib Etus Batkunda (korban), warga Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku yang kehilangan sebuah laptop miliknya lantaran dicuri keponakannya sendiri berinisial HB (20). Hal tersebut diketahui korban, berdasarkan pengakuan polos pelaku (HB) yang mengatakan bahwa laptop curian tersebut telah dijual pelaku kepada seseorang.

Berdasarkan pengakuan pelaku yang merupakan keponakannya sendiri tersebut, korban kemudian berusaha untuk merayu agar bisa mengetahui kepada siapa barang tersebut dijual, namun usahanya sia-sia lantaran pelaku selalu simpang-siur dalam memberikan keterangan. Kesal dengan ulah pelaku, korban kemudian mengambil langkah untuk mengadukan permasalahan dimaksud kepada pihak Kepala Pasar Tangguh Omele lantaran lokasi tempat tinggal korban, masih berada pada wilayah pasar.

Kepada media ini, Kamis (01/07/2021), Kepala Pasar Tangguh Omele, Marvin Fenanlampir menjelaskan bahwa, pada Rabu malam, (30/06/2021), sekitar pukul 22.00 WIT, pihaknya mendapat laporan dari salah satu warga, Etus Batkunda yang meminta agar kiranya dapat membantu menanyakan kepada pelaku agar mengakui kepada siapa, laptop milik korban telah dijual sehingga laptop tersebut dapat korban peroleh kembali. Inisiatif korban tersebut diambil lantaran pelaku selalu berbelit dalam memberikan keterangan terhadap korban.

“Kami terima laporan pak Etus pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIT. Personil Satpol PP kemudian saya perintahkan untuk menjemput pelaku dan dibawa ke pos penjagaan untuk upaya penyelesaian, namun hingga dini hari, pelaku tidak juga mengakui bahwa kepada siapa barang curian tersebut ia jual,” tutur Fenanlampir yang ditemui media ini Kamis dini hari.

Fenanlampir melanjutkan, setelah pelaku dijemput oleh pihaknya dan setelah pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah dimaksud, ada hal menarik yang berhasil diungkap pihaknya. Diketahui dari keterangan pelaku, laptop curian tersebut dibawa pelaku pada areal Tugu Soekarno, Taman Kota Saumlaki untuk dijual kepada pembeli dengan harga Rp1 juta namun pembeli merayu pelaku untuk membayar hanya senilai Rp500 ribu, dan hal itu disetujui pelaku.

“Dia jual pada seorang pria tapi katanya tidak kenal siapa pria itu. Jual sejuta tapi ditawar sampai setengah juta saja,” ujar Fenanlampir.

Hal menarik selanjutnya, yakni pelaku dengan polosnya mengakui bahwa ia memiliki ilmu khusus yang digunakannya untuk mencuri. Ilmu tersebut diperoleh pelaku dari seorang warga (pria) yang memberikan ilmu tersebut dengan perjanjian bahwa pelaku bersedia untuk melayani hasrat homo seksual si pria pemberi ilmu, dengan cara memainkan alat vital pelaku, hingga menyodomi pelaku. Dan tawaran pria tersebut kemudian diterima oleh pelaku demi mendapatkan ilmu mencuri tersebut.

Ia mengatakan, setelah pelaku tak kunjung mengakui kepada siapa barang curiannya dijual, pihaknya kemudian mengambil inisiatif melanjutkan perkara dimaksud kepada pihak Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Wilayah Desa Sifnana Omele dan dilanjutkan dengan penyelesaian pada Polsek Tanimbar Selatan.

“Kami pihak Pasar Omele terpaksa menyerahkan permasalahan ini kepada pihak berwajib agar diselesaikan di sana lantaran tidak juga mendapatkan titik terangnya. Saya hubungi pak Bhabin agar masalah ini dibawa ke Polsek Tansel untuk diselesaikan,” ucap Fenanlampir.

Dirinya berharap, kedepannya masyarakat lebih waspada terhadap aksi pencurian serupa dan mencontohi perbuatan korban yang menghindari main hakim sendiri sehingga melaporkan permasalahan yang dialaminya kepada pihak berwenang untuk penyelesaiannya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.