Maluku Politik 

SK PAW Beredar Luas Di Medsos, Lethulur Bakal Layangkan Gugatan

Saumlaki, indonesiatimur.co -Sebagai seorang kader Partai Golongan Karya (Golkar) dan duduk dalam struktur Partai Besutan Airlangga Hartanto di DPD I Partai Golkar Maluku, Nelson Lethulur, menyatakan sikap dengan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki, yang akan dilakukan pada Senin, 4 Oktober mendatang. Hal itu disampaikan Lethulur dalam keterangan pers yang bertempat di Gedung Balai Rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (01/10/2021).

Sikap Lethulur tersebut diambil lantaran dirinya merasa kecewa terhadap intimidasi yang dilakukan oleh Ketua Ramly Umasugi dan Sekretaris James Timisela kepada dirinya melalui surat yang diedarkan melalui media-media sosial dan telah menjadi konsumsi publik dan sekaligus melecehkan wibawa serta kehormatannya sebagai anak negeri Duan Lolat maupun sebagai Anggota DPRD.

“Saya diintimidasi habis-habisan. Surat yang mereka edarkan pada media-media sosial yang menjadi konsumsi publik telah melecehkan wibawa dan kehormatan saya sebagai anak negeri Duan Lolat, sebagai anggota DPRD. Apalagi saat ini saya sementara menjalankan tugas partai dan lembaga dalam mengawal kepentingan rakyat di daerah ini,” tandas Lethulur.

Dirinya menyatakan dengan tegas dan lantang bahwa tidak akan mundur sejengkal pun dalam melakukan perlawanan posisi-posisi akrobatik politik. Hal tersebut beralasan kuat disampaikan dirinya lantaran berkaitan dengan surat yang beredar dan telah mempermalukan dirinya, apalagi menurutnya, tindakan personifikasi Ramly Umasugi dan James Timisela tidak sesuai dan mereka tidak mengerti akan mekanisme maupun prosedur surat-menyurat maupun tata cara penetapan seseorang dalam Penggantian Antar Waktu (PAW).

“Mengapa? Karena kalau mereka mengerti tahapan dan prosedur, maka di saat pertemuan DPD II KKT untuk lakukan pleno dan setelah dari hasil pleno itu mereka akan kaji hasil pleno itu terhadap bukti-bukti dan fakta, serta terhadap situasi yang terjadi di Tanimbar,” ujarnya.

Menurut dia, penetapan keputusan pengadilan yang inkrah dan menyatakan apakah dirinya bersalah atau tidak sebagai rujukan kunci, untuk mengadili dirinya secara organisatoris di Partai Golkar, bukannya dengan cara kepemimpinan Partai Golkar yang dinakhodai oleh RU dan JT, yang seakan-akan mereka telah memposisikan diri sebagai seorang hakim.

“Sebagai putra Tanimbar saya tidak menginjak nilai-nilai Tanimbar, namun saya hormati adat istiadat. Oleh sebab itu akibat insiden ini, saya mengambil dia sebagai pendamping hidup saya. Bukan saya tinggalkan dia dan tidak bertangungjawab. Istri saya sudah meninggal,” ungkapnya.

Dirinya berujar, dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan nanti, hal itu bukanlah merupakan aspek perlawanan atau pembangkangan terhadap Partai dimana dirinya bernaung, tetapi karena surat tersebut telah ramai dibagikan ke media sosial, maka dengan sendirinya telah mencederai kehormatan pribadinya dan keluarga.

“Bisa dianggap, itu sebagai surat kaleng. Karena kalau bicara legalitas organisasi, surat PAW yang dikeluarkan tersebut harus mendapat autentikasi dari DPP Partai Golkar. Dengan insiden surat itu saya dihubungi oleh salah satu Wakil Sekjen dan mereka sarankan untuk Surati DPD I guna ingatkan mereka bahwa sebenarnya lokus saya adalah DPD II KKT,” katanya.

Dirinya mengakui, kredibilitas seorang RU dan JT sudah tidak diragukan lagi, akan tetapi dengan adanya surat tersebut maka keduanya telah membuat preseden buruk dalam organisasi Partai Golkar. Mengingat, Partai berlambang beringin ini, dalam mengelola manajemen organisasi, selalu dilakukan dengan cara yang profesional. Dengan demikian, dirinya memiliki keraguan terhadap isi surat yang beredar.

“Masa kaya papalele begitu di pasar. Apa saya teroris, narkoba atau tipikor? Ini permainan politik yang sengaja dimainkan oknum-oknum yang tidak mampu berkompetisi secara baik dan anggap saya sebagai lawan. Padahal saya tidak pernah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Surat Keputusan DPD Partai Golkar Maluku Nomor B-102/DPD/GOLKAR/MAL/IX/2021 tertanggal 28 September 2021, Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Nelson Lethulur, maka DPD Golkar Maluku resmi memerintahkan DPD Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk memproses PAW Lethulur. Sayangnya surat itu sebelum diterima Lethulur, telah beredar luas di media-media sosial. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.