Daerah Maluku 

Nikson Lartutul : Pimpinan DPRD Lakukan Proses PAW, Bertentangan Dengan Peraturan Perundangan

Saumlaki, indonesiatimur.co
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) asal Partai Berkarya, Nikson Lartutul, sesalkan tindakan adminstratif diduga inprosedural yang dilakukan dua Pimpinan DPRD KKT, yakni Ketua dan Wakil Ketua (Waket) II DPRD KKT terhadap rekomendasi Partai Berkarya untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Lartutul kepada media ini, usai kejadian adu argumentasi bernada tinggi antara Waket I DPRD KKT Jidon Kelmanutu bersama Waket II Ricky Jauwerissa yang berlangsung di Kantor DPRD setempat, Jumat (15/09/2023) sore.

Untuk diketahui, adu argumentasi bernada tinggi antara dua Waket DPRD KKT tersebut terjadi lantaran Kelmanutu yang berkapasitas Waket I tidak menerima tindakan inprosedural dan diduga terselubung tanpa diketahui oleh dirinya tentang proses PAW Nikson Lartutul, dimana, proses dan mekanisme PAW yang dilakukan pada Lembaga Terhormat ini diduga tidak berjalan sesuai aturan perUndang-Undangan, maupun Tata Tertib (Tatib) DPRD itu sendiri.

Di kesempatan itu Lartutul menjelaskan, saat usulan PAW dari Partai Politik, dalam hal ini Partai Berkarya masuk ke DPRD, mestinya sesuai Tatib DPRD Pasal 144 Ayat 4. Menurutnya, Surat Usulan dari Pimpinan DPRD tersebut kemudian harus disampaikan kepada Komisi A untuk dilakukan verifikasi, namun sayangnya, Pimpinan DPRD tidak pernah mendisposisikan ke Komisi A, dan bahkan langsung “memotong kompas” ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Alhasil, ketika KPU menerima surat dari Pimpinan DPRD, KPU kembali menyurati balik ke lembaga dengan menyatakan bahwa KPU belum menerima surat rekomendasi Komisi A tentang hasil verifikasi dimaksud.

Lantaran tidak melalui mekanisme aturan dalam Tatib dan memenuhi hal-hal yang tertuang dalam aturan perUndang-Undangan tersebut, Pemda KKT akhirnya menolak usulan itu.

Dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh Pemda, Lartutul menilai bahwa seharusnya PAW tersebut kembali ke mekanisme aturan yang sebenarnya. Namun lagi-lagi, pihak Pimpinan DPRD kembali “memotong kompas” untuk langsung “lompat pagar” ke Pemerintah Provinsi. Alhasil, surat usulan PAW tersebut tiba-tiba turun dengan cap dan tanda tangan Gubernur Maluku.

Terkait mekanisme yang terjadi tersebut, Lartutul pun menjelaskan, seyogianya proses PAW Anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum. Akan tetapi, terhadap proses PAW terhadap dirinya, tidak berjalan sesuai aturan dan mekanisme berlaku.

Ketua Komisi C DPRD KKT ini menjelaskan bahwa juga bahwa telah ditegaskan dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 Pasal 109 Ayat 4, Jo pasal 113 ayat 1-4, bahwa PAW terhadap dirinya dapat terealisasi jika saja sengketa kepengurusan Parpol Berkarya yang sementara bergulir di PTUN Jakarta Pusat, telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun hingga kini, nyatanya proses hukum tersebut masih bergulir dan belum memiliki keputusan Inkracht Van Gewijsde.

Lantaran, tidak mendapat alasan yang jelas terhadap usulan PAW dirinya, maka Lartutul pun akhirnya melayangkan gugatan ke Makamah Partai Berkarya. Gugatan itupun, ada tenggang waktunya yakni terhitung 60 hari. Namun belum ada keputusan dari Makamah Partai lagi, keputusan sepihak tersebut sudah terbit.

“Secara pribadi, saya selaku Kader Partai, tidak mungkin saya akan membangkang terhadap perintah Partai. Dalam internal Partai terdapat mekanisme dan peraturan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh setiap individu. Baik di dalam Peraturan Organisasi maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, dan ada ruang yang diberikan Partai kepada anggotanya ketika mendapat atau dituding melakukan kesalahan. Akan tetapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh Partai Berkarya di KKT, daerah saya mengabdi,” tandas Lartutul.

Bahkan, hingga saat ini, dirinya tidak mendapat penjelasan apapun tentang alasan mengapa dirinya harus di PAW atau alasan PAW tersebut dilakukan tidak berdasarkan atas kesalahan yang telah dilakukan olehnya. Selama menjadi anggota dewan, Lartutul mengaku, tidak pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran, baik terhadap Partai itu sendiri maupun kepada pemerintahan.

“Saya menilai ini ada persengkongkolan jahat atau permufakatan jahat antara Ketua dan Wakil Ketua II,” singkatnya.

Menurut sumber media ini pada internal Partai Berkarya KKT yang meminta namanya tidak dipublikasi menyebutkan bahwa terhadap usulan PAW Nikson Lartutul ini telah ada kesepakatan tukar-menukar kepentingan pada elit legislatif dan eksekutif menyangkut persetujuan LPJ Penjabat Bupati. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.