Daerah Maluku 

19 Pasangan Ikut Nikah Massal. Sekot: Langkah Awal Pelayanan Terintegrasi Bagi Masyarakat

Ambon, indonesiatimur.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Selasa (04/01/2022), menikahkan 19 pasangan suami istri berusia 40 hingga 64 tahun di Kota Ambon, dalam program nikah massal.

Kegiatan Nikah massal bagi 19 pasangan ini, dilakukan di Gereja Elim Tabernakel, Jemaat Passo, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Menurut Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, nikah massal yang dilakukan itu merupakan langkah awal menindaklanjuti perintah Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Ini tindak lanjut perintah Walikota, untuk menata kembali Disdukcapil. Karena selama ini, Disdukcapil sudah bekerja secara baik, namun belum maksimal,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (04/01/2022).

Dengan demikian, nikah massal yang diikuti 19 pasangan usia di atas 40 hingga tua 64 tahun ini , merupakan langkah awal melakukan pelayanan terintegrasi kepada masyarakat.

“Jadi ketika ada yang menikah, Disdukcapil itu bukan saja datang untuk mencatat di gereja saja, terus menyuruh pasangan menikah, pergi ke Kantor Disdukcapil urus akta perkawinan, bukan begitu kerjanya.
Seperti yang terjadi hari ini, saya perintahkan Kepala Disdukcapil, untuk segera lakukan pelayanan terintegritas kepada 19 pasangan yang ikut nikah massal,”ungkapnya.

Dalam nikah massal yang digelar itu, lanjut Agus, dirinya meminta kepada Disdukcapil, untuk turun langsung menyerahkan akta perkawinan kepada 19 pasangan tersebut.
Bukan saja akta perkawinan, tapi juga penyerahan KTP berstatus menikah, kartu keluarga baru, serta kartu keluarga baru lagi bagi kedua mertua dari pasangan tersebut, karena kalau sudah menikah mereka akan terhapus dari KK lama.

“Jadi pada saat selesai menikah massal tadi, mereka langsung mendapatkan hasil dalam hal ini berkas-berkasnya secara lengkap. Tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil. Itu yang namanya pelayanan terintegrasi,”terang Sekot.

Sekot menambahkan, pelayanan terintegrasi seperti dilakukan untuk nikah massal itu, ke depannya akan gencar dilakukan terhadap semua kepengurusan data penduduk masyarakat Kota Ambon.

“Pelayanan terintegrasi harus dilakukan. Kedepan, mobil E-KTP akan diturunkan ke semua kecamatan untuk melakukan jemput bola, mulai dari perekaman, cetak foto, cetak akta kelahiran, Kartu Keluarga, semuanya dicetak satu kali, dan diberikan sekaligus. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Dukcapil,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Shelly Haurissa mengaku, belasan pasangan dengan usia di atas 40 tahun yang mengikuti nikah massal, awalnya telah menikah secara agama.

“Jadi mereka ini sudah ada yang usia 45 tahun 50 tahun bahkan ada masuk kategori lansia 64 tahun. Mereka ini sudah menikah secara agama, namun secara administrasi pemerintahan belum. Makanya mereka ikut nikah massal,”paparnya.

Dirinya mengaku, pelayanan terintegrasi memang sudah dilakukan pihaknya sejak awal, namun dirinya tidak menampik bahwa penerapannya belum berjalan secara maksimal.

“Dengan adanya gebrakan dari Pak Sekot Ambon ini, pegawai Disdukcapil ke depan bisa lebih taat dan peduli dalam melakukan pelayanan terintegrasi kepada masyarakat. Kami sangat terimakasih sekali, dengan Pak Sekot,”ungkapnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.