Daerah Maluku 

Berharap Terus Berikan Pelayanan Terbaik, Kanim Ambon Paparkan Capaian Kinerja 2021

Ambon, indonesiatimur – Berharap bisa berikan layanan terbaik bagi masyarakat Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, menggelar konperensi pers untuk paparkan capaian kinerja di tahun 2021, pada Senin (10/012021).

“Capaian kinerja merupakan tolak ukur untuk rencana kinerja tahun berikutnya. Dan diharapkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik terkait pelayanan keimigrasian bagi masyarakat terutama warga kota Ambon,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surya, yang didampingi pejabat struktural Kanim Ambon.

Menurut Kakanim, penerbitan paspor sepanjang tahun 2021 lalu di Provinsi Maluku, mengalami penurunan drastis, jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2019.

” Untuk tahun 2019 Kanim Ambon menerbitkan 5.711 paspor ke luar negeri. Jumlahnya mulai turun di tahun 2020 menjadi 1.744 paspor yang diterbitkan.
Dan tahun 2021, hanya 828 paspor,”rincinya.

Dikatakannya, dalam tahun 2021 lalu pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi Maluku, terkait kepengurusan paspor ke luar negeri.

“Namun karena memang masih dalam situasi pandemi COVID-19, jadi masyarakat menganggap mau urus paspor ke luar negeri buat apa, mau bepergian juga sulit, sebab penyekatan dimana-mana,” ungkapnya.

Selain penurunan penerbitan paspor, terjadi penurunan pada sektor perlintasan Imigrasi di Maluku.

“Perlintasan Imigrasi di Maluku tahun 2020 itu, untuk kedatangan 1.173 orang, dan keberangkatan 750 orang. Sementara di 2021, kedatangan 599 orang, dan keberangkatan 220 orang,”terangnya.

Hal serupa juga dialami pada perizinan tinggal warga negara asing di Indonesia, khususnya Maluku. Untuk 2020 ijin tinggal berjumlah 151 orang, sementara 2021 turun jadi 125 orang.

“Kalau ijin tinggal terbatas di Maluku tahun 2020 itu tercatat 93 orang, di 2021 hanya 75 orang. Sementara untuk ijin tinggal tetap tahun 2020 angkanya lima orang, dan di 2021 hanya menjadi satu orang saja,”jelasnya.

Untuk bagian intelejen dan penindakan di Kanim Ambon, sepanjang tahun 2021, melakukan 20 kegiatan penyelidikan intelejen keimigrasian.

“Di 2021 itu, operasi mandiri 7 kegiatan, operasi gabungan keimigrasian 2 kegiatan, 4 kegiatan tindakan administratif, menangani persoalan paspor hilang 22 kali, dan rakor tim pengawasan orang asing sebanyak enam kegiatan,”rincinya.

Untuk penindakan administratif, Kakanim katakan, sebanyak empat kegiatan, 2 warga negara asing berkebangsaan Timor Leste, langsung dipulangkan ke negara asalnya. “Jadi ada dua yang kita pulangkan,”tutupnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.