Daerah Maluku 

BPC GMKI Ambon dan DPC GmnI Ambon Tagih Janji Pemprov Maluku Terkait Penyelesaian Konflik di Pulau Haruku

Ambon, indonesiatimur.co – Hampir sebulan lebih konflik di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tepatnya belum ada sinyal penyelesaian secara tuntas oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

DPC GmnI Ambon dan BPC GMKI sangat menyesalkan lambatnya penyelesaian oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Pasalnya konflik antar desa tersebut berkaitan dengan masalah lahan atau batas wilayah dan sampai saat ini belum ada benang merah yang menyatukan persepsi antra Kariuw dan Ori tersebut.

Masyarakat Negeri Kariuw yang merupakan salah satu desa konflik sampai saat ini masih berada di tempat-tempat pengungsian karena konflik tersebut. Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya lebih responsif dengan pelbagai persoalan konflik sosial seperti ini, karena konflik sosial yang terjadi akhir-akhir ini tumbuh subur ibarat jamur di musim hujan namun tidak ada kejelasan dan kepastian penyelesaiannya.

Pada tanggal 31 januari 2022 DPC GmnI Ambon dan BPC GMKI Ambon pernah malakukan aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Maluku untuk mendesak pihak PEMPROV segera mengambil langkah preventif agar perseteruan dua desa tersebut dapat terselesaikan, namun sampai saat ini penyelesaian konflik Kariuw dan Ori tersebut masih berada di ambang ketidak pastian.
Nasib masyarakat kariuw yang saat ini berada di Negeri Aboru belum jelas, kapan mereka di pulangkan ke tempat asalnya, oleh karena itu kami DPC GmnI Ambon dan BPC GMKI Ambon meminta pertanggung jawaban atas janji Pemerintah Provinsi Maluku yang pernah di sampaikan, bahwa akan mengembalikan masyarakat Kariuw ke tempat asalnya serta merenovasi rumah-rumah akibat konflik sebelumnya.

” Menurut kami Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya menggunakan pendekatan yang lebih prudent dan akomodatif dalam menyelesaikan persoalan konflik Kariuw dan Ori. Kami BPC GMKI dan DPC GmnI meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku agar jangan menutup mata dan mengabaikan masalah tersebut karena jika tidak diselesaikan maka sudah pasti akan sangat berdampak kepada keberlangsungan hidup masyarakat Kariuw maupun Ori,”ujar Ketua DPC GmnI Ambon, Adi Suherman Tebwaiyanan, dalam rilisnya kepada media ini, Selasa (15/03/2022).

Dikatakannya, pemulihan pasca konflik, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan konflik Sosial. Bahwa Upaya Pemulihan Pascakonflik yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan dan Pemda Maluku Tengah, yakni pertama rekonsiliasi, yaitu bagaimana Pemerintah Provinsi dan Pemda Malteng bersama pihak-pihak yang konflik untuk melakukan perundingan secara damai.

Kedua, rehabilitasi. Atau bagaimana Pemrintah Provinsi dan Pemda Malteng melakukan rehabilitasi pasca konflik mulai dari pemulihan psikologi, pemulihan kondisi social ekonomi, keamanan dan ketertiban, dan sebagainya. Ketiga Rekonstruksi, dimana Pemerintah Provinsi dan Pemda Malteng harusnya fokus untuk melakukan pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan atau daerah pascakonflik, pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, perbaikan sarana dan prasarana umum daerah Konflik .
Namun sampai saat ini belum ada perkembangan apa-apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemda Malteng
.
“Dalam agenda Silaturahmi OKP Cipayung dengan Kapolda Maluku Senin (14/03/2022), kami telah menyampaikan langsung kepada Kapolda Maluku agar segera menyelesaikan proses hukum berkaitan dengan konflik Kariuw-Ori. Karena sudah hampir satu bulan lebih masalah ini belum terselesaikan. Sebagai Aparat Penegak Hukum, kami meminta Kapolda Maluku agar kiranya dapat mewujudkan tujuan hukum yakni, keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Kami juga meminta agar pihak intelkam agar dapat mendeteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat. Serta dapat mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas,”tutupnya. (it-06).

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.