Daerah Maluku 

Kadis P3AP2KB Sebut Mantan Pegawainya Gagal Paham

Saumlaki, indonesiatimur.co -Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Lucia Felndity, mengatakan kalau mantan pegawainya, Maria Sabonu, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang KB “gagal paham”.

Hal ini dilontarkan Felindity, akibat berbuntut pada keributan yang terjadi pada Jumat (20/05/2022) kemarin di ruangan kantor dinas tersebut. Dimana Maria yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2021 mengamuk, lantaran dana sisa tahap II BOKB senilai Rp200 juta lebih “raib” alias hilang tanpa kejelasan. Padahal Maria tidak pernah membubuhi tanda tangannya dalam laporan pertangungjawaban kegiatan maupun keuangan pada item itu.

Dalam klarifikasinya kepada media, Kadis Lusia, menjelaskan kalau total Pagu Anggaran pada dinasnya tahun 2021 yang lalu adalah sebesar Rp6,4 milyar lebih. Dalam jumlah itu, terdapat Dana BOKB Rp2 milyar lebih yang bersumber dari dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI.

“Dana BOKB ini bukan bersumber dari provinsi, seperti yang dikatakan ibu Maria,” ujarnya meluruskan.

Dijelaskan Felindity bahwa Dana BOKB itu sendiri, ditransfer secara bertahap yaitu tahap I dengan nilai Rp917 juta lebih. Kemudiaan tahap ke II dikucurkan pada bulan Oktober dengan jumlah Rp994 lebih. Pada penjelasannya itu, terjadi perbedaan angka yang cukup besar antara versi Maria yang adalah PPTK bahwa dana BOKB sebesar Rp1 milyar lebih, dan versi Kepala Dinas Lusia Felindity, yang menyebutkan bahwa anggaran BOKB senilai Rp2 milyar lebih. Padahal, jika dijumlahkan sesuai penjelasan kadis, dana yang ditransfer dua tahap itu totalnya Rp1,9 milyar saja.

Masih melanjutkan, Kadis Lusia, kembali menuding mantan bawahannya dengan luapan emosi yang ditunjukannya itu adalah bentuk ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap segala proses pelaksanaan kegiatan dan mekanisme pertanggungjawaban.

“Selaku Plt. Kadis, saya tetap melakukan penatalaksanaan pertanggungjawaban keuangan sesuai mekanisme yang berlaku. Kalau dia menuntut pembagian uang sisa kegiatan apakah pernyataan ini sesuai dengan mekanisme? Dan memangnya bisa setiap kegiatan dengan uang negara kaya gini, kalau kegiatannya sudah selesai dan masih ada sisa dananya, bisa dibagi-bagi?” ucap Felindity dalam keterangan persnya dihadapan awak media di Tanimbar.

Dirinya juga menegaskan, kalau dana sisa BOKB tahap II itu tidak dipegang olehnya. Hanya pihaknya saja dan sebatas dilaporkan saja oleh bendahara dinas, yang kemudian anggaran itu dikembalikan ke kas daerah.

Sedangkan terkait dengan pengakuan pemalsuan tandatangan yang dilontarkan Maria atas laporan kegiatan dan keuangan yang tak pernah ditandatanganinya, dijelaskan Kadis Lusia, bahwa telah ada kesepakatan antara Maria selaku PPTK dengan Tim Bagian Perencanaan dinas untuk dibantu pada proses pelaporan keuangan. Mengingat Maria masih sangat terbatas dalam hal pelaporan keuangan. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.