Kantor Imigrasi Ambon Bentuk TimPora Laut dan Udara
Ambon, indonesiatimur.co – Dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh ijin tinggal di Indonesia dan dikeluarkannya surat edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi tentang kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Covid-19, tidak menutup kemungkinan akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional. Fenomena ini menuntut kesadaran betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing. Oleh karena Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TimPora) Laut dan Udara, pada Jumat (24/06/2022) di Hotel Santika Ambon.
Dalam sambutannya dalam acara pembentukan dan Pengukuhan TimPora, Kepala Kantor Wilayah Hukum HAM Maluku, HM Anwar N mengatakan, sebagai bentuk pengawasan bersama dalam menjaga kedaulatan Indonesia, perlu adanya sinergitas antar instansi pemerintahan.
“Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi. Sesuai amanat undang undang nomor enam tahun 2011 tentang keimigrasian, perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing, untuk melakukan pengawasan serta koordinasi dan pengumpulan informasi terkait kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah,”jelasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga sangatlah perlu sinergitas dari semua pihak untuk mengamankan kebijakan selektif terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia.
“Mari kita bersama sama saling bahu membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah kerja kita sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang mungkin bisa terjadi dengan adanya keberadaan warga negara asing,”tandasnya. (it-02)