Daerah Maluku 

Kanim Ambon Gelar Rakor dan Pembahasan TimPora

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Ambon, pada Rabu (22/06/2022) di Hotel Santika Ambon.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kakanwil Hukum HAM) Maluku, H M Anwar N mengatakan, dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia dan dikeluarkannya surat edaran PLT Direktur Jenderal imigrasi tentang kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Corona virus 2019, tidak menutup kemungkinan akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional.

“Fenomena tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing,”tandasnya.

Dikatakannya, sebagai bentuk pengawasan bersama dalam menjaga kedaulatan Indonesia, perlu adanya sinergitas antar instansi pemerintahan.
“Kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi,”ungkapnya.

Saat ini menurut Kakanwil, data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Ambon khususnya di wilayah Kota Ambon tahun 2022, antara lain warga negara Amerika Serikat 4 orang, Australia 11 orang, Belanda 8 orang Cina 6 orang, Finlandia 4 orang, Filipina Jerman Kanada masing-masing satu orang, serta warga negara Denmark dan Singapura masing-masing 3 orang, total 42 warga negara asing.

“Mereka datang dari berbagai sektor. Dari sektor tenaga kerja dewasa ini ada tiga perusahaan yang mempekerjakan TKA antara lain PT Surya Wijaya Triindo 2 TKA, PT Mandiri Anugerah Sejati 1 TKA, dan PT Arabikatama Khatulistiwa Fishing Industri 1 TKA,”bebernya.

Menurutnya, dengan masuknya orang asing ke Indonesia, maka tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya dari segi pariwisata dan keluarga repatriasi eks kru penyalahgunaan ijin tinggal pekerjaan asing di Kota Ambon.

“Isu yang ada saat ini adalah mengenai maraknya tenaga kerja asing yang patut kita awasi bersama-sama. Mari kita bersama-sama saling bahu-membahu dalam mengawasi kegiatan orang asing di wilayah kerja kita, sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi dengan adanya warga negara asing. Selamat atas terselenggaranya rapat koordinasi dan pembahasan tim pengawasan orang asing Kota Ambon dan tingkat kecamatan se kota Ambon tahun 2022. Tetap terus kuatkan kerjasama dan koordinasi tugas yang diemban untuk menjaga kedaulatan negara,”tutupnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.