Hukum Maluku 

Kejari KKT Terima Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Bagian Umum Setda

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menerima penitipan pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka EAO dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020, sejumlah Rp371.503.200. Hal itu diungkapkan melalui Press Release yang dikeluarkan pihak Kejari KKT, usai Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (19/07/2022).

Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari KKT yang selanjutnya disetorkan ke rekening RPL 104 PDT Kejari KKT pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan nomor rekening 0643-01-000879-30-0.

Dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Setda KKT Tahun Anggaran 2020, Jaksa Penyidik pada Kejari KKT telah menetapkan 2 tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri KKT Nomor : B-843/Q. 1. 13/Fd 2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri KKT Nomor : B-844/Q. 1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

“Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut merupakan keseluruhan dari total kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Setda KKT Tahun Anggaran 2020 dari Inspektorat Daerah KKT Nomor 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 sejumlah tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari KKT, Bambang Irawan, S.H., dalam Press Release dimaksud.

Sementara itu, Kajari KKT Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., dalam konferensi persnya berkesempatan mengimbau semua pihak untuk tidak terpancing dengan segala bentuk penipuan berupa permintaan sejumlah dana yang mengatasnamakan Korps Adhyaksa, Kejari KKT. Hal tersebut perlu disampaikan dirinya, mengingat belakangan ini banyak aduan yang masuk ke pihak kejaksaan, terkait modus penipuan melalui telepon selular maupun aplikasi WhatsApp.

“Apabila ada pihak yang menghubungi dan meminta sejumlah uang, jangan dipercaya dan sebaiknya mengkonfirmasi langsung ke kita,” pesan Kajari. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.