Hukum Maluku 

Ternyata Ini Modus Operandi Kejahatan di BPKAD Tanimbar Yang Telan Rp9 Milyar

Saumlaki, indonesiatimur.co – Modus operandi kejahatan yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa (19/07/2022).

Kajari Gunawan mengatakan, dengan dilakukannya pendalaman terhadap para saksi yang diperiksa sejak dinaikan status dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, beserta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan, maka pihaknya mendapati tiga modus yang dipraktekkan pada kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) ini.

Pada pagu anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp9 milyar dalam Tahun Anggaran 2020. Milyaran dana SPPD tersebut terserap habis 100 persen. Padahal di tahun itu, Dunia umumnya dan Indonesia khususnya, sementara di landa Pandemi Covid-19 untuk pertama kalinya, yang menyebabkan semua jalur transportasi ditutup dan dibatasi, serta pemberlakukan stay at home atau kerja dari rumah.

“Pemeriksaan ahli dari inspektorat juga sudah dilakukan. Alat bukti sementara dikumpulkan,” ujar Kajari Gunawan.

Dijabarkan Kajari lebih rinci, terdapat dua macam SPPD yang dianggarkan di dalam daerah dan di luar daerah. Sedangkan dari hasil penyidikan, terdapat tiga modus yang di jalankan dengan satu ‘komando’.

Modus operandi pertama, bahwa benar ada perjalanan dinas yang dilakukan. Menerima SPPD tetapi SPPD yang dibayarkan melebihi dari standarnya.

“Misalkan tiket pesawat dari Saumlaki – Ambon Rp1.600.000, tetapi tiketnya diganti dengan nominal lebih. Jadi ada mark up atau angkanya dipalsukan dan dibuat lebih tinggi,” beber orang nomor satu di Kejari KKT ini.

Modus operandi kedua, biaya perjalanan dinas tersebut dianggarkan, tetapi pembayaran SPPD hanya dilakukan sebagian dan sisa dari SPPD tersebut tidak tahu kemana. Bahkan ada yang tidak menerima sama sekali SPPD tersebut, tetapi namanya dicatatkan.

Sedangkan modus operandi ketiga adalah, SPPD diterbitkan, tetapi orangnya tidak melakukan perjalanan dinas. Bahkan anggaran tetap dicairkan.

“Sabar ya, karena banyak berkas yang harus diperiksa. Ada 1.987 berkas SPPD dalam daerah dan 179 berkas untuk perjalanan dinas luar daerah. Totalnya 2.166 SPPD. Dengan nilai pagu anggaran untuk dalam daerah Rp6 milyar lebih dan luar daerah Rp2,8 milyar,” beber Kajari. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.