Hukum Maluku 

Akhirnya 6 Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif 9M BPKAD, Ditetapkan Kejari KKT

Saumlaki, indonesiatimur.co -Akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) menetapkan enam orang tersangka dalam Kaskus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT senilai Rp9 milyar tahun anggaran 2020.

Penetapan para tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., dalam keterangan persnya kepada media di Aula Kejari setempat, Kamis (02/02/2023), pukul 11.00 WIT.

Kajari yang didampingi para penyidiknya itu, menetapkan enam orang tersangka yang merupakan para pejabat tinggi (Pati) serta paling berperan menggunakan uang negara sesuka hati ini yakni Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD, Maria Goreti Batlayeri yang di tahun itu sebagai Sekretaris BPKAD dan kini telah menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kemudian KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020, LEL selaku Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020, dan
KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020.

“Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan oleh Inspektorat Daerah setempat Rp.6.682.072.402,” beber Kajari.

Dirinya menjelaskan kalau penetapan tersangka JB, MGB, KYO, LM, LEL, dan KS adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-08/Q.1.13/Fd.2/06/2022 Tanggal 6 Juni 2022, dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

Lanjut Kajari, JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023; MGB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023; KYO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023; LEL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023; LM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023; dan KS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.