Daerah Maluku 

Kadishub Kota Ambon :Masalah Menara Telekomunikasi BTS, Ada 2 Kewenangan

Ambon, indonesiatimur.co – Menanggapi pernyataan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena, terkait harus dialihkannya pengelolaan tower telekomunikasi dari Dinas Perhubungan Kota ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette mengatakan bahwa harus pahami tentang persoalan tower telekomunikasi. Jika berbicara tentang sistem jaringan, itu kewenangannya ada di Kominfo.Tapi kalau berbicara tentang keberadaan tower itu sendiri, itu kewenangannya ada pada perhubungan.

Dia mencontohkan, yang punya koordinasi vertikal untuk pengurusan ketinggian tower dengan TNI Angkatan Udara itu ada di Perhubungan dan itu sesuai dengan aturan.

“Jadi mekanisme atau penyerahan ke Kominfo itu akan dibicarakan lagi karena didalamnya ada dua kewenangan. Sistemnya ada di Kominfo, towernya ada di Perhubungan. Jadi kita musti dudukan dia sehingga betul-betul oke. Kalau memang mau diserahkan maka kita akan serahkan. Tetapi walaupun di serahkan, tidak bisa lepas fungsinya nanti dari Perhubungan. Karena pada saat pembangunan tower itu, ijin ketinggiannya harus koordinasi antara perhubungan dengan Angkat Udara,”jelasnya, Senin (19/09/2022), usai mengikuti apel pagi di Balai Kota Ambon.

Sapulette tegaskan, untuk teknis penyerahan, akan dibicarakan, karena menunggu Perda.

Dikatakannya, informasi terkait diserahkan kewenangan dari Perhubungan ke Kominfo sudah sekian lama. Tapi dirinya menunggu aturan untuk diserahkan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.