Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali, RL Resmi Ditahan Polres KepTan
Saumlaki, indonesiatimur.co – Dugaan kasus Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Kali ini dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur menimpa seorang siswi yang masih duduk di bangku pendidikan, sebut saja bunga (13) yang berulang kali dirudapaksa seorang pria dewasa berinisial RL yang juga merupakan suami dari salah satu kepala dinas di Tanimbar.
Keseringan RL untuk merudapaksa Bunga, sudah berlangsung sejak Juli 2019, dimana saat itu Bunga masih berstatus sebagai salah seorang siswi Kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan perilaku RL tersebut terungkap setelah orang tua dari Bunga pada tanggal 22 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WIT menaruh curiga akan kondisi perut putrinya yang tampak membesar sehingga melalui tes kehamilan, diketahuilah bahwa Bunga telah mengandung sehingga perbuatan bejat dari RL terhadap Bunga, terungkap.
Orang tua Bunga kemudian melaporkan kemalangan yang dialami putrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar sehingga melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan oleh pihak Polres, RL kini mendekam di ruang tahanan Polres setempat sejak Kamis (20/10/2022).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim IPTU Axel Pangabean, kepada media ini di ruang kerjanyanya, menjelaskan kalau R telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 14 Oktober kemarin, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun lantaran pelaku (RL) baru tiba di Saumlaki pada Selasa, 18 Oktober, sehingga penahanan terhadap RL baru dilakukan pihaknya pada Kamis, 20 Oktober kemarin.
“Surat perintah penangkapan dan penahanan dilakukan hari ini,” tandas Kasat, yang mengaku kalau saat hendak ditahan, pelaku sempat mengancam akan melakukan upaya pra peradilan.
Dijelaskan Kasat Reskrim yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Tanimbar Selatan ini, tempat kejadian perkara dugaan kekerasan seksual terhadap Bunga, berlangsung di beberapa tempat yakni untuk pertama kalinya terjadi di dalam kendaraan pribadi milik Tersangka (RL), yang terparkir di halaman Hotel Vila Bukit Indah, Kota Saumlaki, dimana korban sekitar pukul 17.00 WIT, dijemput Pelaku di pasar dengan menggunakan mobil Avansa berwarnah putih dan menuju ke penginapan Bukit Villa Indah.
“Setelah mobil masuk di pelataran parkir Hotel Vila Bukit Indah, posisi korban yang saat itu duduk di bagian tengah mobil dan tersangka berpindah ke tengah mengikuti korban. Mereka pun berbincang-bincang dan tersangka utarakan ajakan untuk menidurinya dengan berkata ‘mau buat begitu ka seng?’ Korban pun sempat menolak, namun aksi pelaku tetap dilanjutkan,” beber Kasat sesuai hasil pemeriksaan.
“Ada bercak darah yang tertinggal usai aksi bejat tersangka. Usai puas melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya dan sempat memberikan uang Rp300 ribu kepada korban sebelum korban turun dari mobilnya,” ujar Kasat.
Perbuatan tak bermoral tersebut, kembali dilanjutkan tersangka sekitar bulan Juli 2019, sekitar pukul 17.00 WIT pada tempat dan lokasi yang sama (mobil dan parkiran penginapan). Sehingga tercatat hingga akhir 2019, tersangka sudah empat kali melakukan hubungan suami istri (tanpa ikatan) dengan korban.
“Tahun 2020, tersangka tercatat melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tujuh kali. Tahun 2021, tersangka melakukannya sebanyak enam kali dan di tahun 2022 ini, tersangka telah enam kali melakukannya dengan korban. Kita akan limpahkan berkas-berkasnya ke Kejaksaan Negeri,” tutup Kasat mengakhiri wawancara.
Sementara itu di tempat terpisah, Kuasa Hukum Korban, Deni Frangkli Sianressi, S.H., bersama rekannya, Lodwyk Wessy, S.H., M.H., mengaku sudah menjadi kewajiban mereka untuk mengawal kasus yang dialami Bunga hingga putusan pengadilan nanti.
“Terkait dengan penanganan kasus hukum dengan korban anak yang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar yang sudah sejak Mei lalu, baru ditetapkan tersangka beberapa hari yang lalu dan kemudian tadi sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku. Karena itu, dengan proses yang cukup panjang dan cukup melelahkan ini, kami sebagai penasihat hukum terhadap anak korban, kami berkewajiban moral untuk bertanggung jawab secara hukum kepada anak korban ini. Kami akan terus kawal perkara ini sampai puncaknya,” ungkap Lodwyk Wessy, S.H., M.H., kepada media ini.
Dirinya juga mengatakan, soal penahanan yang di lakukan Penyidik Polres dirinya bersama rekan memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolres Umar Wijaya, Kasat Reskrim, dan Penyidik Pembantu BRIPKA Elisius Eduas, yang sudah membantu pihaknya dalam perkara dimaksud.
“Kami berharap bahwa ini adalah atensi nasional melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Mabes POLRI, Polda Maluku, dan bahkan suratnya sampai ke Polres Tanimbar. Dengan demikian, proses ini tidak hanya sampai ke titik penanganan dan penahanan tersangka saja, namun masih berkelanjutan proses tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Saumlaki agar pelaku dimintai pertanggungjawaban secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berharap karena ini adalah anak di bawah umur sehingga kami meminta para penyidik untuk sikapi serius masalah ini,” ungkap dia.
Dirinya menambahkan, kasus Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut seharusnya mendapat penanganan serius dan diselesaikan secara hukum sehingga menjadi contoh, pedoman, dan pengalaman berharga bagi masyarakat di KKT. Hukuman yang diberikan kepada pelaku juga kiranya dapat menimbulkan efek jera agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, karena menurutnya, dengan perbuatan pelaku tersebut, telah menghancurkan masa depan dari korban.
“Akibat perbuatan yang dilakukan RL telah menghancurkan masa depan korban. Korban harus putus sekolah dan terasing dari lingkungan sosialnya. Kini korban telah melahirkan bayi akibat dari perbuatan pelaku terhadapnya,” tutup kuasa hukum Korban. (it-03)