Keamanan Maluku 

Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Gelar 8 Kasus Asusila. Anak Bawah Umur Korbannya!

Saumlaki, indonesiatimur.co
Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kepulauan Tanimbar menggelar sebanyak 8 kasus kejahatan yang berhasil diungkapkan dalam waktu dekat ini di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Dari 8 kasus kejahatan tersebut, yang mendominasi adalah kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur, dimana 5 diantaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan 3 lainnya masih di tingkat penyelidikan perkara oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Handry Dwi Azhari, saat bertatap muka dengan awak media di Mapolres setempat, Rabu (02/08/2023).

Dirincikan Kasat, Kasus Pertama adalah Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak berusia 7 Tahun yang dilakukan oleh Tersangka EN (45) dengan modus pelampiasan hawa nafsu dengan cara bujuk rayu. Kasus Kedua yakni Tindak Pidana Pencabulan yang menimpa Anak berusia 18 Tahun yang dilakukan Tersangka RS (20), dimana antara Korban dan Tersangka menjalin hubungan (berpacaran) dengan modus bujuk rayu uang berujung pada pelampiasan hawa nafsu. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kalau Kasus Ketiga, Anak Korban berusia 16 tahun dan Tersangka berinisial NO usia 53 Tahun, dengan modus ancaman dan bujuk rayu. Kasus ini telah dilimpah ke JPU. Begitu juga Kasus Keempat, yakni anak 10 Tahun dan tersangka YT 65 Tahun, dengan modus yang sama,” tandas Kasat Reskrim.

Untuk Kasus Kelima, persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak usia 15 Tahun, dengan tersangka JM (51) dan masih dalam proses penyidikan. Berikut, Kasus Keenam, menimpa anak usia 13 Tahun, dan tersangka WR (30). Kemudian Kasus Ketujuh menimpa anak 14 tahun, dengan Tersangka Utama berinisial SE (18) dan satu lagi Tersangka lainnya berinisial BL.

“Kasus Kedelapan adalah kasus pencabulan dua anak sekaligus, yakni usia 8 dan 10 Tahun oleh Tersangka yang merupakan Kakek kedua anak tersebut yang berusia 65 tahun. Jadi dua anak korban ini merupakan cucu kandung. Rata-rata korban anak-anak dibawah umur ini adalah yang dikenal pelaku dan juga masih keluarga. Ini cukup prihatin ya,” tandas Kasat.

Dirinya melanjutkan bahwa masih terdapat beberapa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang sementara juga ditangani oleh pihaknya, dan dalam waktu dekat akan dirilis juga apabila penyidik telah menaikan statusnya.

Diakui Kasat, kendala yang dihadapi pihaknya dalam penuntasan kasus 81 dan 82 ini, adalah pelaku biasanya adalah orang terdekat, sehingga menyulitkan penyidik dalam meminta keterangan.

“Kan kejadian biasanya dalam ruang tertutup dan hanya korban serta pelaku. Tetapi kita tetap konsisten jika ada laporan seperti ini. Karena jujur saja, banyak korban tidak mau melapor dan alasannya adalah aib. Padahal jika tidak ditangani segera, maka akan ada korban-korban lainnya,” tutup Kasat. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.