Daerah Maluku 

Awasi Pembangunan  Tanpa IMB, Pemkot Ambon Launching Si Tabung Izin

Ambon, indonesiatimur.co – Banyak persoalan yang dihadapi Pemerintah Kota Ambon saat ini. Salah satunya adalah masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena ada sebagian rumah penduduk di Kota Ambon yang dibangun tanpa memiliki IMB. Hal ini dikatakan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena, saat launching aplikasi Si Tabung Izin di Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai Kota Ambon, Jumat (02/12/2022).

Menurutnya, launching inovasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamallo,  merupakan proyek perubahan yang disebut dengan Si Tabung Izin (Sistem Data Bangunan Gedung Berizin) di Kota Ambon.

“Izin mendirikan bangunan itu kan menjadi hal yang sudah kita ketahui bersama, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus mengurus izin. Izinnya keluar baru bisa membangun rumah,”jelasnya.

Penjabat mengakui, ada sebagian rumah penduduk di Kota Ambon yang dibangun tanpa memiliki IMB.

“Karena itu jangan heran kalau ada rumah yang dibangun di lereng bukit, ada rumah yang dibangun di bantaran sungai. Kalau seperti begitu percayalah bahwa itu tidak memiliki IMB,”ujarnya.

Penjabat katakan, selama ini yang tau apakah rumah atau gedung dibangun dengan memiliki IMB atau tidak, hanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Hanya dua dinas ini yang tahun rumah ini ada IMB atau tidak. Kalau cuma dua dinas ini yang tahu, dua dinas ini pun tidak mampu untuk mengontrol rumah-rumah yang dibangun di seluruh wilayah Kota Ambon ini. Akibatnya adalah, banyak rumah yang dibangun tanpa memiliki IMB, nanti kalau ada laporan masyarakat pemerintah dapat laporan dari masyarakat baru kita turun cek. Yang belum ada kita bongkar,”tegasnya.

Wattimena mengakui, Pemkot Ambon memiliki perangkat pemerintah yang paling bawah untuk bisa membantu, seperti RT RW. Tapi yang menjadi masalah kalau yang bangun ini tetangganya RT atau RW atau keluarganya, atau anak dari Kades atau Lurah, maka kemungkinan mereka tidak mungkin lapor ke Pemkot

“Jadi orang kemudian membangun rumah tanpa memiliki IMB. Ada banyak resiko yang akan dialami ketika orang membangun rumah tanpa memiliki IMB,”jelasnya.

Dia mengungkapkan, pada suatu saat Pemkot akan menetapkan seluruh pengurusan apapun di kota Ambon harus menunjukkan bukti pembayaran atau bukti IMB.

Untuk menghindari pembangunan tanpa IMB, maka Kadis PUPR lakukan sebuah inovasi supaya masyarakat pun bisa tahu.

“Jadi kalau masyarakat lewat dan lihat satu bangunan baru, bisa dicek dengan aplikasi Si Tabung Izin apakah bangunan tersebut miliki.IMB atau tidak.
Jika tidak mempunyai IMB, bisa lapor ke Pemkot saja. Maka kita akan datang dan tegur. Kalau tidak kita robohkan lagi rumah yang dibangun itu,”terangnya.

Penjabat akui, aplikasi ini sebenarnya ingin mengajak masyarakat berpartisipasi dengan Pemkot untuk sama-sama membantu mengawasi seluruh proses pembangunan rumah di kota Ambon atau gedung supaya harus memiliki izin.

“Pemkot berterimakasih kepada Kadis PUPR yang sudah berinsiatif untuk melahirkan inovasi dalam rangka penyelesaian tugas sebagai peserta Diklat Pimpinan Nasional tingkat II angkatan ke XXV Provinsi Maluku tahun 2022. Kita berharap bahwa Si Tabung Izin pada waktunya akan memberikan dampak besar bagi kota ini, khususnya dalam menata seluruh proses perijinan untuk mendirikan sebuah bangunan atau rumah di Kota Ambon. Pemkot mendukung penuh dan memberikan apresiasi serta terimakasih kepada Kadis PUPR,”ucapnya.

Wattimena berharap hal ini terimplementasi secara baik, selain akan membantu Pemkot dalam menata kota ini, tetapi juga membantu pemerintah kota dalam upaya peningkatan PAD guna membangun kota Ambon yang lebih baik. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.