Hukum 

Gunawan Sumarsono : BAP Audit SPPD Fiktif BPKAD Sudah Rampung, Menunggu Berkas PKN Inspektorat

Saumlaki, indonesiatimur.co – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang hasil Audit Penyidikan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif senilai Rp9 milyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), telah rampung dikerjakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dan saat ini sudah tiba pada tahapan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang hampir tuntas dikerjakan oleh pihak Inspektorat Daerah selaku Auditor sekaligus Saksi Ahli.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., saat dimintai keterangannya, Rabu (07/12/2022).

“Kami sudah lakukan pra perhitungan bersama dengan Inspektorat setempat dan semoga penghitungannya bisa dipercepat. Pemeriksaan terhadap 81 saksi telah tuntas selama proses penyidikan, sehingga dari sisi berkas BAP sudah rampung, tinggal menunggu berkas PKN dari Inspektorat selaku Auditor sekaligus Saksi Ahli,” ungkap Kajari Gunawan.

Adapun penyidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap penggunaan alur uang negara dalam pos SPPD milyaran rupiah pada kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini. Sayangnya, nilai tersebut dipakai habis oleh Kepala BPKAD Jonas Batlayeri dan mantan Sekretarisnya Maria Goreti Batlayeri yang saat ini telah menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KKT. Padahal, saat itu diberlakukan work at home, bahkan hampir tidak ada kegiatan kedinasan apapun yang mengharuskan pejabat ataupun ASN harus keluar daerah di era tersebut, karena adanya pembatasan-pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Berdasar bukti-bukti awal jaksa penyidik, nilai kerugian negara dugaan Tipikor SPPD ini ditaksir mencapai Rp5 milyar, lebih dari total anggaran Rp9 milyar, yang terbagi atas SPPD dalam daerah dan SPPD luar daerah.

Untuk itu, orang nomor satu di tubuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini berharap agar proses PKN yang sementara dilakukan bisa dipercepat dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga pihaknya dapat segera melakukan penetapan tersangka atas kasus dimaksud.

“Kami berharap proses penghitungannya bisa dipercepat dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga setelah hasil PKN itu turun, kami selanjutnya akan lakukan penetapan tersangka,” ujar Kajari.

Sementara itu, Inspektur Daerah Jeditya Huwae, yang dikonfirmasi media ini, menyapaikan belum bisa memastikan secara pasti durasi yang dibutuhkan untuk melakukan proses PKN dikarenakan jumlah Auditor Inspektorat yang terbatas sebanyak 2 personel.

“Adapun penghitungannya dimulai sekitar tiga minggu lalu dan hingga saat ini masih proses penghitungannya. Kan kita harus lihat BAP hingga nanti lakukan uji petik, dan semua itu butuh waktu,” ujar Inspektur. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.