Hukum Maluku 

Kajati Maluku Dorong Penuntasan Kasus SPPD Fiktif BPKAD KKT

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Edyward Kaban, S.H., M.H., mendukung penuh dan memastikan penuntasan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas (SPPD) Rp9 milyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

“Percayalah pada pak Kajari Gunawan Sumarsono, bersama tim penyidiknya. Yang jelas perkara ini tidak digantung atau terkesan dilama-lamakan dalam penanganannya, namun mengingat banyaknya dokumen dan saksi-saksi yang harus diperiksa, maka membutukan waktu dalam pengungkapannya. Kita akan mendorong penuntasan dan percepatan kasus ini ,” tandasnya kepada awak media di Saumlaki, saat melakukan kunjungan kerjanya, Rabu (31/08/2022).

Dibeberkan Kajati, kalau Kajari telah melaporkan terkait situasi di Pemerintah KKT serta beberapa penanganan perkara Tipikor yang sedang ditangani, termasuk di dalamnya terkait penanganan perkara penyidikan dugaan SPPD Fiktif pada BPKAD KKT. Alhasil, untuk mempercepat penuntasan kasus SPPD yang diduga fiktif ini, pihak Penyidik sedang berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah, serta Ahli Keuangan Negara dari Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa), guna percepatan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Saya tegaskan, pada prinsipnya kita transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Apa yang menjadi harapan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas, bisa tercapai. Sebab kasus SPPD ini sementara berjalan di tahap penyidikan umum,” ujarnya.

Disingung terkait adanya aliran dana Rp9 milyar tersebut mengalir pada institusi lain di daerah hingga adanya keterlibatan arahan “petinggi” negeri ini, kembali ditegaskan Kajati bahwa penyidik kejaksaan tentunya akan melakukan pendalaman guna mengetahui benang merah atau keterkaitan aliran dana tersebut dengan perkara dimaksud, sehingga pada akhirnya penyidik dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Pokoknya siapa yang turut serta dan/atau membantu sudah jelas disebutkan dalam ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Hal ini akan dilihat oleh tim penyidik,” tegas Kajati, yang menambahkan kalau Kejaksaan tidak akan “main mata” serta berjanji akan mendorong terus penuntasan kasus tersebut.

Saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri terus “gempur” pemeriksaan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup BPKAD sebagai saksi-saksi. Tercatat hingga pekan ini, telah diperiksa sebanyak 26 orang ASN, termasuk di dalamnya Kepala BPKAD Yonas Batlayeri, mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri, bendahara maupun para kepala bidang, kassubid serta kassubag, hingga tenaga honorer. Mengingat ada sebanyak 81 orang pelaku perjalanan dinas di kantor dinas Bendahara Umum Daerah (BUD).

Selain para ASN, Penyidik juga telah meminta pendapat dua Ahli, dan diharapkan dalam waktu sebulan kedepan, kasus Rp9 milyar SPPD Fiktif BPKAD sudah bisa dituntaskan. Pasalnya, masih banyak kasus lain yang sementara terparkir di atas meja Penyidik yang siap untuk ditindaklanjuti. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.