Photo: Kontan (Yuliana Hema)Advetorial 

Cara Daftar Online Shop Yang Mudah Dan Cepat di Blibli

Sebelum ramai dan berkembangnya marketplace jika Anda ingin berjualan secara online biasanya menggunakan social media, forum jual beli maupun mebuat website sendiri. Hal tersebut tidak lah mudah. Terlebih bagi Anda yang membuat website sendiri.

Untuk berbisnis secara online, sekarang Anda tidak perlu memikirkan banyak hal tersebut. Karena sekarang kamu bisa membuka toko online shop sendiri dengan mudah dan cepat tanpa perlu mengerti bahasa pemograman dan tentunya gratis.

Jika kamu ingin membuka online shop, ada banyak platform e-commerce di Indonesia saat ini yang bisa kamu manfaatkan seperti salah satunya Blibli.

Berikut cara daftar online shop yang mudah dan cepat di Blibli:

 

1. Buat Akun

Untuk membuat akun seller di Blibli.com, kamu harus siapkan beberapa informasi mulai dari nama, email aktif, password, nomor handphone aktif, hingga nama toko yang akan didaftarkan.

Untuk seller perorangan gunakan nomor handphone pribadi, sementara seller perusahaan menggunakan nomor handphone penanggung jawab. Pastikan nomor handphone yang didaftarkan aktif dan benar agar bisa mendapatkan kode verifikasi pendaftaran.

Setelah semua informasi terkumpul, ikuti beberapa tahapan berikut ini :

  • Buka laman resmi Blibli.com atau melalui play store
  • Lalu, klik “Jual di Blibli” (terletak di bagian atas laman)
  • Setelah muncul laman baru, silahkan klik “Daftar sebagai seller”.
  • Kemudian, isi semua informasi yang sudah disiapkan ke masing – masing kolom yang sesuai. Setelah semua kolom terisi, klik “Daftar”.

 

2. Melengkapi Informasi Dan Menayangkan Produk

Setelah akun seller terdaftar, kamu akan diminta untuk menyelesaikan tiga langkah Onboarding Seller Baru, yaitu :

  • Menambahkan semua informasi mengenai toko dan gudang.
  • Kemudian melengkapi informasi pembayaran dan legal. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk upload dokumen yang dibutuhkan yaitu nomor rekening valid, KTP & NPWP (untuk seller perorangan), atau KTP Direksi, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian + SK Menkeh, Akta Perubahan, SIUP, TDP, dan Surat Domisili (untuk seller perusahaan).

Jika tahapan ini tidak diselesaikan, maka kamu tidak akan bisa merespon setiap pesanan dari pembeli yang masuk.

  • Selanjutnya, sekarang kamu sudah bisa melakukan penayangan produk ke platform Blibli yang bisa dilakukan melalui Blibli Seller Center. Terdapat beberapa cara untuk menayangkan produk seperti secara satuan dan massal (bulk). Atau kamu juga bisa melakukan tambah produk ini secara mudah di Aplikasi Blibli Seller App yang tersedia di Android (Playstore).

Jika sudah mengikuti langkah – langkah diatas, sekarang kamu tinggal menunggu pesanan dari pembeli yang masuk ke toko kamu.

Ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika jualan di Blibli seperti diantaranya tidak pakai uang deposit, jadi kamu tidak perlu simpan sejumlah uang saat ingin buka toko buat jualan online. Selain itu juga bebas komisi, gratis ongkos kirim (ongkir), dan bahkan bisa dapatkan bonus modal. [ps]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.