Hukum Maluku 

Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Dilimpahkan ke Kejari KKT Beserta BB

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kasus Pidana tindakan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur oleh Tersangka (Tsk) Remon Leasa yang selama ini ditangani pihak Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, telah dinyatakan lengkap (P21). Untuk itu, pihak Penyidik Polres setempat kemudian melanjutkan ke tahap II pelimpahan perkara (P22) berupa penyerahan Tsk beserta Barang Bukti (BB) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), Senin (16/01/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari KKT, Agung Nugroho, S.H., menjelaskan, dalam Perkara Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh Tsk Remon Leasa kepada Anak (Korban), sebut saja Melati, dimana sebelumnya Jaksa Peneliti pada Perkara tersebut telah melaksanakan penelitian Berkas Perkara dan seluruh Syarat Formil serta Materiil telah dipenuhi oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum sehingga perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum.

Untuk diketahui bahwa Perkara Persetebuhan terhadap Anak di Bawah Umur dilakukan Tsk Remon Leasa kepada Korban yang masih belia ini, sudah sejak bulan Juli tahun 2019 dan berlanjut hingga tahun 2022 lalu. Persetubuhan itu terjadi pada beberapa lokasi yang berbeda di Kota Saumlaki yang tercatat di dalam hasil Berita acara Pemeriksaan (BAP), sudah dilakukan sebanyak 24 kali yang menyebabkan Korban mengandung dan melahirkan buah hasil persetubuhan, yakni seorang bayi perempuan pada bulan Juli 2022 lalu.

“Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Tersangka dengan Dakwaan Alternatif dengan pemberatan, yakni Kesatu Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana ATAU Kedua Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Agung menjelaskan.

Selanjutnya, dikatakan Agung kalau Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk kemudian perkara akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan di depan persidangan. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.