Daerah Maluku 

Kadensus Ingatkan Bahaya Penyebaran Radikalisme di Medsos

Ambon, indonesiatimur.co -Pengaruh media sosial sangat besar dalam penyebarluasan paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme. Hal ini dikatakan Komandan Detasemen Khusus/88 Irjen Pol Marthinus Hokum dalam paparan saat sidang jemaat di Gereja Imanuel, Jemaat GPM Galala- Hatiwe Kecil, Minggu (29/01/2023).

“Oleh karena itu perlu dilakukan pendekatan-pendekatan yang bersifat komprehensif, seperti pendekatan di ruang media sosial dengan membangun narasi-narasi positif, bahkan diskusi publik oleh para figur yang mempunyai kemampuan komunikasi guna meminimalisir sekaligus menghindari adanya ruang bagi kelompok-kelompok penyebar paham radikalisme,”ungkapnya.

Menurutnya, fenomena terorisme di Indonesia akhir-akhir ini lebih bersifat global, akibat adanya intervensi dari luar melalui media sosial (medsos).

“Kita perlu membangun narasi positif, agar medsos tidak melulu dikuasai oleh doktrin-doktrin kekerasan dan kebencian seakan-akan menjadi satu kebenaran,” jelasnya kepada wartawan usai pemaparan materi.

Dirinya tak menampik bahwa medsos sangat sulit dikontrol akibat adanya perkembangan teknologi dan kekebasan berdemokrasi. Olehnya itu upaya lainnya untuk menangkal radikalisme dan terorisme yaitu dengan membangun ketahanan sosial masyarakat dengan melibatkan seluruh stakeholder khususnya di wilayah Maluku.

“Masyarakat juga dituntut untuk mampu menilai dan memilah narasi yang bersifat positif dan negatif, guna menghindari munculnya paham radikalisme yang berujung pada perpecahan,”tandasnya.

Dikatakannya, kesadaran kolektif ini harus dibangkitkan secara masif agar bisa menangkal paham radikal di seluruh lapisan masyarakat.

Disamping itu, Kadensus mengingatkan agar masyarakat Maluku untuk mempedomani nilai-nilai sosial kapital yang ada di masyarakat, yakni hubungan pela gandong yang merupakan jalinan persaudaraan antar masyarakat.

Dipastikan jika hubungan pela gandong dimanfaatkan secara baik akan mampu menutup ruang konflik di Provinsi Maluku.

“Hubungan pela gandong ini harus dilakukan dua hal, yang pertama adalah revitalisasi. Yaitu memanfaatkan kembali hubungan pela gandong secara konkrit tidak sekedar wacana. Kedua rekonseptualisasi dimana hubungan pela gandong mampu menutup ruang konflik antara dua negeri. Dan bagi negeri yang tidak ada hubungan Pela maka rekonseptualisasi tentang pela ini harus diperluas,” tutupnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.