Hukum Maluku 

Bahas TPS Khusus Bagi Warga Binaan, Divisi Pemasyarakatan Kunjungi KPU Maluku

Ambon, indonesiatimur.co – Langkah serius terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Maluku dalam rangka pemutakhiran data narapidana dan tahanan yang masuk dalam data potensial pemilih pada Pemilu 2024. Hal tersebut nampak dalam kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Kamis (16/03/2023).

Didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Zainuddin, kunjungan tersebut bertujuan dalam rangka penetapan TPS Khusus bagi narapidana dan tahanan yang ada di Lapas dan Rutan di Maluku.

Kadivpas Maluku dalam keterangannya menyampaikan bahwa kunjungan tersebut sebagai salah satu tindak lanjut target kinerja Divisi Pemasyarakatan Maluku tahun 2023 terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas dan Rutan se-Maluku. “Target kita adalah memonitoring dan mendorong terus perbaikan anomali data pemilih untuk Pemilu 2024 bagi tahanan dan narapidana se-Maluku”, terangnya.

Diterima Anggota KPU Maluku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Engelbertus Dumatubun didampingi Kasubag Data dan Informasi, Vanny Kastanja di ruang kerjanya, Saiful menjelaskan bahwa Divisi Pemasyarakatan serius dalam mempersiapkan data pemilih potensial bagi narapidana dan tahanan di Lapas dan Rutan di Maluku. “Intinya kita ingin setiap narapidana dan tahanan memiliki haknya sebagai warga negara, kami juga telah mempersiapkan data potensial pemilih dari masing-masing Lapas dan Rutan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Maluku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyambut baik dan sangat mengapresiasi kerja Divisi Pemasyarakatan dalam mempersiapkan data pemilih bagi narapidana dan tahanan di Lapas dan Rutan di Maluku. “Kami sangat berterimakasih dan sangat mengapresiasi upaya Kemenkumham untuk terus memonitor dan memperbaharui data Narapidana dan Tahanan pada Lapas/Rutan di Maluku dan akan membantu untuk terus memonitor pendataan daftar potensial pemilih,” kata Engerbertus.

Hasil kunjungan Kadivpas Maluku sejatinya merupakan langkah kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan KPU Provinsi Maluku terkait dengan penetapan TPS Khusus di Lapas dan Rutan dan untuk mempermudah koordinasi dengan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.