Daerah Maluku 

Satgas Wilayah V KPK-RI Akan On The Spot Rumah Mantan Bupati Untuk Sita Aset Negara

Saumlaki, indonesiatimur.co
Dalam pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT), Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KKT, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Stakeholder terkait lainnya yang berlangsung di Pendopo Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (10/04/2023), berlangsung alot.

Dalam kegiatan tersebut, secara langsung dan terbuka, masing-masing wakil rakyat maupun Pimpinan OPD menyampaikan masukan maupun pertanyaan tentang permasalahan aset negara yang selama ini masih dimiliki oleh sejumlah pejabat atau mantan pejabat, salah satunya aset berupa dua buah mobil dinas yang dimiliki Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar satu periode, Petrus Fatlolon.

Belum lagi, permasalahan tentang berbagai dugaan proyek mangkrak yang ada selama ini di Tanimbar, dimana proses pelaporannya sementara digodok para Aparat Penegak Hukum (APH) di Tanimbar dan belum ada hasil akhirnya.

Menjawab berbagai masukan dan pertanyaan tersebut, Kepala Satgas Wilayah V KPK-RI, Dian Patria, mengatakan pihaknya bersama Pemda setempat akan segera menindaklanjutinya dengan turun langsung ke lapangan, salah satunya ke kediaman pribadi Petrus Fatlolon untuk menyita aset milik negara yang sengaja tidak dikembalikan saat berakhirnya masa jabatan dirinya sebagai Bupati.

“Soal ajakan ke kediaman mantan Bupati untuk menyita aset negara tersebut, nanti saya bersama dengan pihak eksekutif ke sana besok. Wartawan harus ikut,” ujar Patria.

Sementara itu, melalui sambutannya dalam acara dimaksud, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Eduard Indey, S.Sos., M.Si., mengatakan, Program Implementasi Pemberantasan Korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi, salah satunya kegiatan Koordinasi Pencegahan Korupsi di KKT yang dilaksanakan hari ini.

Dijelaskan Indey, dalam pelaksanaan tugas koordinasi, KPK meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tipikor. Pelaporan atas upaya pencegahan korupsi Pemda dilakukan melalui Monitoring Center for Prevention atau yang lebih dikenal dengan MCP dengan 8 focus area intervensi, yakni Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Managemen Barang Milik Daerah, dan Tata Kelola Desa.

Ia melanjutkan, pelaporan MCP dilakukan bertujuan agar Pemda melakukan upaya pencegahan korupsi, baik sebelum terjadi korupsi maupun setelah upaya penindakan korupsi telah dilakukan KPK maupun APH lain.

“Pada tahun 2022, capaian MCP di KKT mencapai 42,44 persen. Capaian tersebut masih jauh di bawah target yang diharapkan, untuk itu diperlukan komitmen bersama antara Pemda dan DPRD serta Stakeholder terkait dalam meningkatkan capaian MCP pada masing-masing fucus area intervensi,” pungkas Indey.

Ia melanjutkan, kehadiran Satgas Kosupgah Wilayah V KPK-RI dan rombongan merupakan sebuah penghargaan dan perhatian KPK kepada Pemda KKT yang terangkai dalam kegiatan Evaluasi MCP 2022, Sosialisasi MCP 2023, Akselerasi Perbaikan Tata Kelola Pemda pada Area Intevensi yang meliputi Barang Milik Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Manajemen ASN.

Untuk itu dirinya meminta perhatian, kerjasama, dan dukungan dari semua pihak yang turut dilibatkan dalam forum ini untuk bersama-sama mensupport kegiatan dimaksud. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.