Daerah Maluku 

Gelar Coffee Morning, Pj Wali Kota Ajak Pengusaha Taat Bayar Pajak

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menggelar coffee morning dengan wajib pajak, pada Kamis (10/08/2023) di Biz Hotel Ambon.

Coffee morning ini dihadiri Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, didampingi Kepala BPPRD, R de Fretes, Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, Kasatpol PP Kota Ambon, JP Loppies dan Kabag Protokol, T Mintik, bertatap muka dengan para pengusaha di Kota Ambon.

Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota meminta kepada seluruh pengusaha di kota Ambon agar taat membayar pajak.

“Mari kita sama-sama sadar melakukan tanggung jawab kita. Tugas Pemerintah adalah membuat supaya para pelaku usaha mengerti dan memahami kewajibannya, dan kemudian bersedia dengan sukarela datang membayar pajaknya,”ujarnya saat membuka acara.

Wattimena menegaskan, kewajiban pajak ini berlaku untuk orang per orang/pribadi bahkan entitas berupa badan usaha dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Olehnya itu, terkait hal ini Pemkot dan para pengusaha selaku wajib pajak memiliki hubungan erat.

Dia mengakui, Pemkot, butuh sejumlah dana untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggungjawab yang sumbernya berasal dari Pemerintah Pusat lewat dana bagi hasil.

“Tetapi ada juga yang mesti diupayakan sendiri untuk membiayai program pembangunan yang sudah dirancang. Kami dibatasi kewenangan untuk pemungutan pajak dan retribusi. Sebab itu kami mengoptimalkan semua potensi lewat regulasi. Disatu sisi, kita lakukan tugas pokok dan tanggungjawab, namun disisi lain kita perlu ciptakan kemandirian fiskal,” terangnya.

Pj Wali Kota juga ucapkan terimakasih kepada para wajib pajak, yakni para pengusaha, yang telah melaksanakan kewajibannya. “Kami berkewajiban untuk melaksanakan aturan lewat pungutan-pungutan pajak. Bapak/Ibu berkewajiban untuk membayar sesuai ketentuan. Hal itu membantu Pemerintah untuk mengembalikannya kepada masyarakat lewat program kegiatan pembangunan,” jelasnya.

Menurutnya, apabila dalam proses pungutan pajak dan retribusi kepada pengusaha terdapat oknum dari OPD terkait dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), yang mencoba meraup keuntungan dengan memanfaatkan situasi, maka akan ditindak agar tidak berdampak pada kerugian daerah.

“Untuk membayar, memenuhi kewajiban dengan baik tidak boleh ada tekanan, atau tindakan intervensi yang tidak benar oleh oknum. Jika bapak/ibu tidak nyaman, laporkan. Kami selalu membantu agar pembayaran kewajiban tetap terlaksana,” pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.