Hukum Maluku 

Jawerisa Akhirnya Mengaku Pernah Bertemu Fatlolon Untuk Minta Dana 50 juta per Anggota Dewan

Ambon, indonesiatimur.co – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pengelolaan Negara dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat (15/12/2023), sangat menarik karena adanya fakta persidangan baru, karena kehadiran Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, dan mengungkapkan permintaan sejumlah dana oleh Pimpinan DPRD.

Jika pada persidangan Senin (04/12/2023) Wakil Ketua 2 DPRD KKT, Ricky Jauwerissa mengatakan bahwa pembahasan APBD 2020, antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepulauan Tanimbar, tidak ada titik temu atau deadlock, karena banggar menemukan kejanggalan SPPD senilai Rp. 9 Milyar di BPKAD yang tidak rasional, karena itu Banggar setujui hanya Rp.1,5 M.
Menurut Jauwerissa, karena keputusan DPRD yang tidak sesuai usulan Pemerintah Daerah, Bupati Fatlolon kemudian memanggil anggota DPRD terutama Banggar ke pendopo Bupati Tanimbar. Dalam pertemuan tersebut, dia mengakui, Fatlolon sampaikan bahwa SPPD di BPKAD tahun 2020 dianggarkan Rp. 9 M, karena uang tersebut akan dibagi ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk menjaga dan menjalin hubungan baik.

Apa yang dikatakan Jauwerissa ini kemudian dibantah dan diluruskan oleh Petrus Fatlolon dengan menunjukan data valid. Fatlolon yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan hari ini, Jumat (15/12/2023) yang dipimpin Harris Tewa sebagai Hakim ketua, didampingi Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver sebagai Hakim anggota.

Fatlolon katakan, karena terjadi deadlock itu ada beberapa pimpinan DPRD yang ketemu dengannya, yaitu Ricky Jauwerissa, Jaflaun Oman Batlayeri dan dan Jidon Kelmanutu.

“Untuk Pak Ricky Jauwerissa sendiri, pernah bertemu saya di kediaman pribadi dan meminta ke saya agar memberikan dana 50 juta kepada 25 anggota DPRD, yang bila di totalkan maka permintaan Ricky Jawerisa tsb berjumlah Rp. 1.250.000.000,- (1,25 milliar),” jelasnya.

Fatlolon katakan, pada pertemuan di kediaman pribadi itu, Jauwerissa sampaikan bahwa dirinya diminta oleh anggota Banggar lainnya bertemu Fatlolon dan meminta agar satu anggota DPRD diberi Rp 50 juta untuk mengamankan LPJ tahun 2019.

Pernyataan Fatlolon dalam persidangan ini diakui oleh Jauwerissa, bahwa dia pergi bertemu dengan Fatlolon, atas rayuan dan suruhan dari beberapa anggota DPRD.

Jauwerissa pun mengakui perbuatan permintaan sejumlah dana tersebut kepada Fatlolon yang kala itu menjabat sebagai Bupati. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.