Daerah Maluku 

Permahi Minta Pecat Plh Sekda. Pemprov: Status Disiplinnya Bersih

Ambon, indonesiatimur.co – DPC Permahi melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur Maluku, Jumat (13/09/2024).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, DPC Permahi yang dipimpin koordinator lapangan Nadif Pattimura dan Alfian Soamole mengajukan 3 tuntutan, yaitu :
1. Mendesak pejabat gubernur Maluku mencopot dan memecat dari ASN sekretaris Dinas Pariwisata yang diduga mencabuli anak di bawah umur.

2. Meminta pejabat gubernur Maluku juga memberikan sanksi berupa pemecatan dari ASN terhadap Syuryadi Sabirin yang diduga melecehkan anak buahnya berinisial JL, dan melancarkan aksinya ketika menjabat Kepala Dinas Pertanian Maluku.

3. Tindakan pelecehan seksual itu tidak bergulir ke ranah hukum, padahal kasus ini mencoreng wajah birokrasi pemerintah provinsi Maluku dan harusnya diberikan sanksi pemecatan dari ASN.

Terhadap tuntutan aksi unjuk rasa tersebut,Tim Penegakkan Disiplin Pemerintah Provinsi Maluku yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku dan Biro Hukum Setda Maluku, dalam rilisnya menegaskan bahwa sikap pemerintah daerah tetap menghormati dan menghargai kebebasan berpendapat setiap elemen anak bangsa di Provinsi Maluku, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan disertai dengan etika, serta wajib memenuhi kaidah ketentuan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi Maluku menyatakan:
1. Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN atas nama SS pada hari Jumat 6 September 2024, maka pemerintah provinsi Maluku berdasarkan arahan dan petunjuk Pj Gubernur Maluku kepada Badan Kepegawaian Daerah cq tim disiplin pegawai negeri sipil, telah melakukan langkah-langkah hukum administrasi, di mana saudara SS telah dipanggil dan diperiksa pada Senin dan Selasa (09-10/09/2024), yang mana oleh tim disiplin direkomendasikan SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan, sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Terhadap tuntutan poin 2 dan 3 maka perlu ditegaskan sesuai data kepegawaian pemerintah provinsi Maluku pada aplikasi My ASN BKN RI, maka status pada kolom pelanggaran disiplin atas ASN Plh Sekda Maluku, Syuryadi Sabirin adalah no data no display, artinya Plh Sekda tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin atas tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih.

3. Pemerintah daerah secara tegas menyatakan, dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara khusus tetap menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak. Sehingga perlakuan atas ASN tetap sama di depan hukum. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.