Hukum Maluku 

MIPC Kumham Maluku : Jembatan Menuju Kemandirian Ekonomi melalui Inovasi dan Kreativitas

Ambon, indonesiatimur.co – UMKM dan perguruan tinggi di Maluku kini semakin terdorong untuk mengembangkan inovasi dan produk unggulannya. Hal ini seiring dengan digelarnya “Mobile Intellectual Property Clinic” (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang kedua kalinya diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku, yang tahun ini digelar di Audiotorium Universitas Pattimura, Rabu (18/09/2024).

Kadiv Keimigrasian, Jayanta Surbakti mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam pembukaan MIPC menekankan pentingnya kekayaan intelektual sebagai salah satu pengungkit utama perekonomian, khususnya dalam sektor ekonomi kreatif dan inovasi dari perguruan tinggi.

“Seluruh pemangku kepentingan harus terus mendorong dan mendukung agar kekayaan intelektual ini dapat bersinar dan menjadi kekuatan yang mendorong kemandirian ekonomi di era yang semakin kompetitif ini,” ujar Surbakti.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam acara ini adalah sistem pendaftaran merek yang menganut prinsip first to file. Artinya, perlindungan hukum akan diberikan kepada merek yang pertama kali diajukan permohonannya.

“Di zaman yang serba cepat ini, kita tidak hanya dituntut untuk unggul, tetapi juga harus cepat dalam melindungi kekayaan intelektual kita,” jelas Surbakti.

Dengan adanya MIPC, masyarakat Maluku, khususnya pelaku UMKM dan akademisi, kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta untuk mendaftarkan merek atau hak kekayaan intelektual lainnya. Layanan ini hadir langsung ke daerah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus segala keperluan terkait kekayaan intelektual.

Menurut Surbakti, Perlindungan terhadap kekayaan intelektual diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk terus berinovasi dan menciptakan produk-produk baru yang berdaya saing. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan nasional.

Dalam era globalisasi yang penuh persaingan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat penting untuk menjaga keunggulan kompetitif suatu produk atau jasa. Dengan memiliki perlindungan hukum yang kuat, para pelaku usaha dapat lebih tenang dalam mengembangkan bisnisnya dan menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Selain mendorong perlindungan individu, Jayanta Surbakti menambahkan bahwa MIPC juga memberikan perhatian khusus pada kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dimiliki oleh masyarakat adat di Maluku. KIK seperti pengetahuan tradisional, varietas tanaman lokal, dan desain kerajinan tangan memiliki nilai budaya dan ekonomi yang tinggi. Melalui MIPC, masyarakat adat dapat mendapatkan pendampingan untuk mendokumentasikan dan melindungi KIK mereka, sehingga dapat mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian budaya.

Sebelumnya, dalam sambutan Wakil Rektor Bidang Akademik Dominggus Malle juga mengajak agar seluruh lapisan masyarakat aware dan memberikan perhatian kepada beberapa Kekayaan Intelektual Komunal agar dapat didaftarkan.

“ Saya harap kita bisa sama-sama mengupayakan kekayaan budaya Maluku untuk bisa di daftarkan Kekayaan Intelektual Komunalnya seperti Salak Buah Ririn, dan banyak lagi lainnya yang kita miliki,” tegasnya.

“Jangan tunggu di klaim oleh orang lain baru kita menyesal, saya rasa kitab isa mengambil pembelajaran dari beberapa kasus yang sudah-sudah,” tambahnya.

Giat ini berlansung hingga esok 19 September 2024, MIPC ini diramaikan dengan entertainment, talkshow terkait Kekayaan Intelektual, layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Keimigrasian, Pameran Karya Warga Binaan, dan stand booth yang diisi oleh pelaku UMKM. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.