Hukum Maluku 

MIPC Kumham Maluku 2024 Layani 154 Permohonan KI

Ambon, indonesiatimur.co – Pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic 2024 Kanwil Kemenkumham Maluku berhasil melayani sebanyak 154 permohonan KI dari berbagai pelaku usaha, terutama UMKM. Rincian permohonan meliputi 87 pencatatan hak cipta, 67 pendaftaran merek yang juga menjadi tonggak penting dalam perlindungan produk lokal.

Selain itu, kabar gembira juga datang dari dunia Kekayaan Intelektual Komunal, Komoditas Sukun Tenga-Tenga asal Negeri Tenga Tenga, Ambon, kini telah resmi didaftarkan sebagai indikasi geografis yang diharapkan dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing Sukun Tenga-Tenga di pasar domestik maupun internasional.

Pencapaian ini berhasil diraih melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahun 2024 yang digelar Kanwil Kemenkumham Maluku pada 18-19 September 2024 di Audiotorium Universitas Pattimura.

Kabid Pelayanan Hukum Sem Tangke mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo mengungkapkan bahwa dengan adanya perlindungan indikasi geografis, Sukun Tenga-Tenga akan memiliki identitas yang unik dan tidak dapat ditiru oleh produk lain.

Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan bahwa suatu produk memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang secara esensial terkait dengan asal geografisnya. Dengan demikian, pendaftaran indikasi geografis tidak hanya melindungi nama dan reputasi suatu produk, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produsen dan konsumen.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Keberhasilan MIPC 2024 akan menjadi motivasi untuk terus mengembangkan program-program yang mendukung pertumbuhan UMKM dan pengembangan produk lokal. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.