140an Perusahaan Tidak Terdaftar Di Pemkot Ambon
Ambon, indonesiatimur.co – Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) Cabang Kota Ambon, melakukan audiens dengan komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (04/06/2025), di ruang komisi I DPRD Kota Ambon.
Menurut Ketua DPC FSB KAMIPARHO Kota Ambon, Louis Souissa ada beberapa hal penting yang disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Ambon.
Yang pertama menurutnya, terkait dengan persoalan PHK paling banyak terjadi dan selama ini FSB KAMIPARHO tangani, dengan advokasi bersama, ditangani lewat bipartit maupun tripartit bahkan sampai di pengadilan industrial.
“Yang kedua, masukan kami kepada komisi I untuk adanya Perda terkait dengan tenaga kerja untuk Pemkot. Selama ini Perda tenaga kerja yang dibuat oleh DPRD Kota, yang setahu saya sudah dua kali dibuat, apakah saat ini masih berlaku atau tidak,”tanyanya.
Oleh karena itu, FSB KAMIPARHO mengusulkan pembuatan Perda Tenaga kerja di Kota Ambon, karena terkait persoalan-persoalan perusahaan yang sangat banyak di Kota Ambon, termasuk izin usaha yang berdampak bagi kesejahteraan tenaga kerja.
“Hasil identifikasi kita, ada 140 perusahaan yang tidak pernah terdaftar di Pemkot Ambon. Ini sangat berdampak terhadap pendapatan daerah kita,” ujarnya.
Dia katakan, 140an perusahaan ini telah beroperasi di Ambon selama bertahun-tahun. Mereka tidak memiliki kantor cabang di Ambon namun mengambil hasil atau aset dari Ambon dan membawanya ke Surabaya, Jakarta maupun kota besar lainnya di Indonesia.
“Sangat disayangkan, Pemkot Ambon melalui dinas terkait tidak pernah mengambil langkah tegas terhadap ratusan perusahaan ini. Dengan demikian yang disejahterahkan itu orang diluar. Ini harus dihentikan. Karena omsetnya tidak masuk ke Pemkot Ambon,” tegasnya.
Agar ada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon, Louis mengusulkan ke Komisi I, agar segera merekomendasikan ke Pemkot Ambon untuk pembuatan peraturan walikota (Perwali) mengenai persoalan dimaksud.
“Bukan saja soal ini, tapi ada banyak masalah yang kami temui. Datanya sudah kami masukan ke komisi. Dan kami minta ada Perwali yang mengaturnya supaya tingkat kesejahteraan masyarakat Ambon bisa meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Ambon, M. Aris Soulisa usai pertemuan dengan FSB KAMIPARHO mengatakan, pihak Komisi tentu tidak akan tinggal diam atas masalah-masalah yang disampaikan.
“Kami telah menerima data dari FSB KAMIPARHO Ambon. Kami tak akan diam, namun akan segera mengkoordinasikan dengan dinas terkait lebih lanjut,” tandasnya
Menurutnya Aris, ada beberapa point penting yang disampaikan terkait tenaga kerja. Salah satunya PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan-perusahaan.
Selain masalah-masalah yang disampaikan, Aris mengakui ada FSB KAMIPARHO juga ingin bermitra dengan komisi I.
“Itu menjadi tanggung jawab kami. Kami berharap bahwa dari pertemuan tadi, dapat membangun hubungan yang baik dan bisa mewujudkan tugas dan fungsi kami juga selaku DPRD, selaku pengawas, selaku lembaga yang memperjuangkan pekerja-pekerja yang selama ini tidak diperhatikan, bahkan terkait dengan upah yang belum memenuhi standar UMP,”bebernya. (it-02)