Komisi II Bahas Regulasi Gereja, Rikumahu: Arah Perubahan GPM Harus Terukur dan Berdasar Firman Tuhan
Ambon, indonesiatimur.co — Ketua Komisi II Sidang Sinode Ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM), Pendeta Rico Rikumahu, menegaskan bahwa perubahan yang tengah dilakukan GPM harus berlangsung secara sadar, terukur, dan tetap berakar pada Alkitab sebagai dasar iman gereja.
Ditemui di sela-sela sidang yang berlangsung di Gedung Gereja Sinar Kudamati, Selasa (21/10/2025), Rikumahu menjelaskan bahwa Komisi II membahas regulasi GPM yang menjadi fondasi penting bagi arah pembaruan pelayanan dan tata kelola gereja.
“Gereja ini sedang menuju perubahan, tetapi perubahan itu tidak boleh terjadi di luar kontrol. Karena itu, Alkitab, ajaran, dan peraturan gereja menjadi bahan dasar dalam setiap langkah pembaruan,” tegasnya.
Sejak tahun 2018, Rikumahu memimpin Tim Regulasi Gereja yang bertugas menyusun ulang berbagai aturan dasar gerejawi. Dari lima peraturan yang dikerjakan, tiga di antaranya telah dinyatakan siap untuk dibawa ke Sidang Sinode Ke-39, yakni Peraturan tentang Persekutuan, Pelayanan Khusus, dan Kepegawaian.
Menurutnya, ketiga peraturan tersebut menyentuh langsung inti kehidupan bergereja dan pelayanan umat. Peraturan tentang persekutuan, misalnya, mengatur perjalanan iman jemaat sejak lahir hingga meninggal dunia — mulai dari baptisan, masa sekolah minggu, remaja, pemuda, hingga menjadi anggota sidi dan pelayan gereja.
“Isinya bukan sekadar aturan, tetapi panduan membentuk karakter Kristen yang matang. Di dalamnya juga diatur tentang perkawinan dan pemakaman — seluruh proses pendewasaan iman umat diatur jelas,” ungkapnya.
Sementara peraturan tentang pelayanan khusus menegaskan kembali panggilan dan tanggung jawab diaken, penatua, dan pendeta. “Kami hanya menulis ulang praktik yang sudah dilakukan, tetapi belum pernah diatur secara formal. Misalnya, tentang penanggalan jabatan pendeta atau ketentuan bagi pendeta yang telah pensiun agar tidak bertindak di luar prinsip kependetaan,” ujarnya.
Untuk peraturan kepegawaian, lanjut Rikumahu, penyempurnaan dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan pelayanan masa kini. “Tidak banyak yang baru, tapi ada penyesuaian penting agar sistem kepegawaian lebih tertib dan profesional,” katanya.
Ia menambahkan, pekerjaan besar masih menanti setelah sidang ini, terutama pembenahan Tata Gereja GPM yang ditargetkan rampung pada tahun 2030 — bertepatan dengan usia 100 tahun GPM.
“Harapannya, tiga peraturan ini dapat diterima dan ditetapkan dalam sidang, lalu diberlakukan selama lima tahun ke depan hingga Sidang Sinode 2030. Nanti kita evaluasi dan sempurnakan lagi,” tutup Rikumahu dengan keyakinan bahwa perubahan besar gereja harus tetap berpijak pada kebenaran firman dan disiplin pelayanan. (it-02)

