Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tak Terbukti, Rustam Herman Soroti Keterangan Saksi di Sidang PT Tanimbar Energi
Ambon, indonesiatimur.co – Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, Rustam Herman, menegaskan tidak ditemukan fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan kliennya, Petrus Fatlolon, dalam pembentukan anak perusahaan maupun proses pencairan dana penyertaan modal.
Hal tersebut disampaikan Rustam usai persidangan yang digelar Jumat (13/02/2026).
Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa keterangan saksi fakta Eko Kesra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut pembentukan dua anak perusahaan PT Tanimbar Energi berdasarkan keputusan Bupati, tidak terkonfirmasi dalam fakta persidangan.
“Di dalam BAP secara tegas disebutkan pembentukan dua anak perusahaan itu berdasarkan keputusan Bapak Petrus Fatlolon. Namun setelah dikonfirmasi di persidangan, ternyata itu tidak benar. Itu hanya pendapat pribadi yang bersangkutan dalam mengamati aktivitas dua anak perusahaan tersebut,” ujar Rustam.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun keterangan saksi di persidangan yang menyebut adanya keputusan tertulis dari Bupati terkait pembentukan dua anak perusahaan dimaksud.
Selain itu, Rustam juga menyoroti proses pencairan dana penyertaan modal. Berdasarkan keterangan saksi Eko Kesra, lanjutnya, yang bersangkutan tidak mengetahui proses pencairan dana tersebut.
“Ketika dikonfirmasi kepada pihak BPKAD yang juga dihadirkan sebagai saksi, dinyatakan bahwa pencairan dana penyertaan modal telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur,” katanya.
Terkait disposisi yang disebut-sebut dikeluarkan oleh terdakwa saat menjabat Bupati, Rustam menyebut saksi tidak pernah melihat secara langsung isi disposisi tersebut. Saksi hanya mengetahui adanya dokumen yang disertakan, tanpa mengetahui adanya perintah pembayaran atau arahan tertentu.
“Kami juga menegaskan di persidangan, apakah ada perintah atau arahan dari Bupati, termasuk permintaan uang kepada pihak terkait. Semua terkonfirmasi tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Rustam menyimpulkan, dari belasan saksi yang telah diperiksa hingga saat ini, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan peran, posisi, maupun keterlibatan kliennya dalam proses penganggaran, pencairan, maupun perintah yang menguntungkan dirinya.
“Kami tetap fokus pada materi dakwaan yang dihubungkan dengan keterangan saksi dalam BAP. Ternyata banyak keterangan di BAP yang sifatnya asumsi dan normatif, bukan fakta. Sejauh ini, peran terdakwa tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya. (it-06)
