Kuasa Hukum Fatlolon: Fakta Persidangan Bantah Dalil Dakwaan Rp1 Miliar PT Tanimbar Energi
Ambon, indonesiatimur.co – Tim kuasa hukum Petrus Fatlolon, Rustam Herman, menilai fakta persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ke PT Tanimbar Energy belum membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh kliennya.
Hal itu disampaikan Rustam usai persidangan yang digelar Kamis (12/02/2026).
“Kami dari tim kuasa hukum Pak Petrus Fatlolon menyimpulkan bahwa keterangan saksi hari ini tidak fokus pada fakta hukum yang berkaitan dengan anggaran yang didakwakan kepada klien kami, khususnya tahun anggaran 2020 sampai 2022,” ujar Rustam.
Menurut dia, saksi pertama yang diperiksa, yakni mantan penjabat bupati, tidak mengetahui secara langsung fakta terkait penganggaran yang menjadi objek perkara. Keterangan yang disampaikan, terutama mengenai dugaan keterlibatan Petrus Fatlolon dalam konteks disposisi, disebut hanya berdasarkan informasi dari pihak lain.
“Ketika kami tanyakan soal disposisi itu, yang bersangkutan mengakui tidak pernah melihat langsung seperti apa disposisinya. Jadi keterangannya hanya berupa kesimpulan dari informasi pihak lain, bukan fakta yang dilihat atau diketahuinya sendiri,” katanya.
Selain itu, persidangan juga menghadirkan saksi dari Komisi C DPRD, yang saat ini menjabat sebagai bupati. Dalam keterangannya, saksi menyinggung dana penyertaan modal tahun 2022 sebesar Rp1 miliar yang dalam dakwaan disebut seharusnya diperuntukkan bagi tiga BUMD, namun dicairkan hanya kepada PT Tanimbar Energy.
Namun, Rustam menyebut fakta persidangan mengungkap bahwa terhadap APBD Tahun 2022 telah dilakukan perubahan melalui APBD Perubahan. Dalam perubahan tersebut, Rp1 miliar memang dialokasikan untuk PT Tanimbar Energy sesuai mekanisme penganggaran.
“Artinya tidak ada masalah. Bahkan pada saat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir Tahun 2022, laporan pemerintah daerah diterima tanpa persoalan,” tegasnya.
Ia menilai, jika yang dipersoalkan adalah pencairan Rp1 miliar kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD 2022, maka secara hukum hal itu telah terjawab melalui mekanisme APBD Perubahan.
“Dalil dalam dakwaan yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum terkait pencairan Rp1 miliar tersebut sudah terjawab di persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rustam menanggapi substansi dakwaan yang menyebut Petrus Fatlolon melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai bupati, karena menyetujui dan mengesahkan rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 sampai 2022.
Menurut dia, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa persetujuan rancangan APBD dilakukan melalui rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah. Pengesahan APBD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah pun terlebih dahulu mendapat persetujuan dalam paripurna DPRD.
“Sejauh ini tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tuduhan terhadap klien kami terbukti,” katanya.
Terkait nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disebut dalam persidangan, menyatakan bahwa semua itu atas perintah bupati, Rustam menyebut belum ada kepastian apakah yang bersangkutan akan dihadirkan sebagai saksi.
“Dalam persidangan terungkap bahwa pernyataan itu hanya disampaikan secara lisan dalam RDP di Komisi III dan tidak disertai pertanggungjawaban lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika jaksa menanyakan apakah ada pendalaman atas informasi tersebut, terungkap bahwa tidak ada pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah perintah itu disampaikan secara tertulis dalam mekanisme pemerintahan atau hanya secara lisan.
“Faktanya hanya secara lisan,” ujarnya.
Sementara itu, saksi pertama juga menyampaikan secara normatif bahwa dalam ketentuan perseroan, tanggung jawab berada pada pemegang saham mayoritas. Karena pemegang saham adalah bupati, maka bupati dianggap turut bertanggung jawab.
“Namun itu hanya pendapat normatif. Saksi tidak mengetahui fakta penganggaran tahun 2020 sampai 2022 secara detail, dan itu sudah kami konfirmasi di persidangan,”kata Rustam.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses persidangan dan berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (it-02)
