Sidang Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi, Petrus Fatlolon Bantah Terima Aliran Dana
Ambon, indonesiatimur.co – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, membantah menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi. Bantahan tersebut disampaikannya usai menjalani persidangan, Jumat (13/02/2026).
Dalam keterangannya, Fatlolon menegaskan tidak ada aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diterima dirinya maupun keluarganya terkait penyertaan modal pada BUMD tersebut.
“Tidak ada aliran dana satu rupiah pun yang mengalir kepada saya dan keluarga. Saya juga tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam hal penyertaan modal di BUMD,” tegasnya.
Ia menyebut, hal tersebut telah terkonfirmasi melalui keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Menurutnya, para saksi menyatakan tidak pernah menerima perintah darinya untuk melakukan pelanggaran.
“Saya tanyakan kepada mereka apakah saya pernah memberi perintah, dan semuanya menjawab tidak ada. Bahkan saya bertanya apakah mereka pernah melihat disposisi saya selaku Bupati, dan mereka menjawab tidak pernah melihat,” ujarnya.
Fatlolon menjelaskan, disposisi yang ia keluarkan saat menjabat Bupati ditujukan secara berjenjang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dengan isi agar dokumen diteliti dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya harus dikaji secara detail dari aspek ketentuan hukum. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu jangan diproses. Kalau sudah memenuhi syarat, silakan diproses,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan tidak ada bukti perintah darinya untuk melakukan penyimpangan dalam penyertaan modal tersebut.
Di akhir pernyataannya, Fatlolon berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi dalam menjatuhkan putusan.
“Harapan besar saya kepada Majelis Hakim, kiranya dalam putusan akhir nanti berdasarkan keadilan dan fakta-fakta persidangan, memutuskan saya bebas,” pungkasnya. (it-02)
