Hot Hukum Nusa Tenggara Timur 

Flores Timur: Peserta Lelang Minta PTUN Membatalkan Hasil

Yoseph Lagadoni Herin – foto: suara pembaruan

Bupati Flores Timur NTT, Yoseph Lagadoni Herin dilaporkan peserta lelang proyek ke Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Bupati dinilai melanggar sejumlah aturan tetang lelang dengan membatalkan pemenang lelang dan menunjuk pengusaha lain.

Penasihat Hukum CV Ama Karya Pratama, Antonius Ali di Kupang, Jumat (14/9/2012) mengatakan, pemenang lelang proyek jembatan penyeberangan Patisirawalang di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Flores Timur (Flotim), adalah CV Ama Karya Pratama (AKP) dengan pimpinan Ignatius Demon Helan. “Klien kami memenangkan tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu dengan penawaran terendah. Itu sangat menguntungkan negara. Dia melakukan penawaran terendah dari empat peserta tender,” kata Ali.

CV AKP menempati rangking pertama dan keluar sebagai pemenang lelang. Tetapi kemudian pihak panitia menghubungi Bupati Yoseph Herin yang sedang berada di Jakarta, memberitahukan bahwa CV AKP menang dalam tender proyek, dan CV Meta Indah sebagai pemenang cadangan. Herin saat itu hendak berangkat ke Portugal bersama rombongan. Tetapi saat itu pula Yoseph Herin memerintahkan panitia membatalkan kemenangan CV AKP dan menyerahkan proyek senilai Rp 1,2 miliar itu kepada pemenang cadangan.

“Saat perintah bupati mengubah pemenang tender dari CV AKP ke CV Meta Indah, ada panitia lelang berkeberatan. Namun panitia itu mendapat intimidasi dari bupati Herin sehingga tidak berbuat banyak,” kata Ali.

Perkara gugatan itu bernomor 10/G/2012/PTUN-KPG. Ali menilai, bupati telah menggunakan kekuasaan sebagai bupati dengan menabrak sejumlah peraturan tentang lelang proyek. Tindakan ini diduga bagian dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (Kompas)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.