Daerah Maluku 

DPRD Ambon Turun Tangan, Sengketa Upah RS Bhakti Rahayu Disepakati Selesai

Ambon, indonesiatimur.co — Polemik pembayaran upah tenaga kerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) pada Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon akhirnya menemui titik terang. Komisi I DPRD Kota Ambon berhasil memfasilitasi pertemuan antara pihak rumah sakit dan pekerja sebagai pelapor, yang berujung pada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dan berlandaskan prinsip kemanusiaan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris Soulissa, menegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan hubungan industrial tersebut tanpa memperpanjang konflik.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah mencapai titik terang. Baik pihak pelapor maupun pihak rumah sakit telah sepakat menyelesaikan masalah ini melalui tahapan yang benar, mulai dari mitigasi, mediasi, hingga rekomendasi,” ujar Aris kepada wartawan usai pertemuan di DPRD Kota Ambon, Rabu (04/02/2026).

Aris menjelaskan, DPRD secara tegas mengingatkan pihak rumah sakit terkait kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pembayaran upah minimum.
“Pihak rumah sakit sudah menyatakan kesediaan untuk membayar hak-hak pekerja. Ini bukan sekadar penyelesaian kasus, tetapi juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar patuh terhadap regulasi UMK. Ketentuan upah minimum itu wajib dijalankan dan dirasakan secara adil,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dengan pendekatan kemanusiaan, mengingat pekerja sangat bergantung pada upah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pembayaran Akan Dilakukan

Sementara itu, Humas RS Bhakti Rahayu Ambon, Hein Pohwain, membenarkan bahwa persoalan hubungan industrial antara rumah sakit dan pekerja telah disepakati untuk diselesaikan.
“Kami sudah mencapai kesepakatan dengan pihak pekerja. Tidak ada lagi persoalan. Pembayaran akan dilakukan sesuai klasifikasi yang telah dibahas dan ditargetkan rampung pada hari Senin,” jelas Hein.

Ia menegaskan, penyelesaian tersebut dilakukan murni atas dasar prinsip kemanusiaan dan kekeluargaan.
“Prinsip kami jelas, kemanusiaan. Mereka juga membutuhkan kehidupan. Apa yang menjadi kewajiban akan kami selesaikan sesuai kesepakatan,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD Kota Ambon berharap penyelesaian tersebut tidak hanya memberi kepastian bagi para pekerja, tetapi juga menjadi contoh bagi dunia usaha agar taat terhadap aturan ketenagakerjaan di Kota Ambon. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.