Melalui Metode ADR, Persoalan Warga Binaan Tuntas Diselesaikan Bhabinkamtibmas Ridool
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Sebagai Pelayan Masyarakat dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, damai, dan tanpa persilihan, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Ridool, BRIPKA M. Ferdinandus, didampingi Kepala Urusan Pemerintahan Desa Ridool, menyelesaikan Persoalan Warga melalui proses mediasi dengan menggunakan metode Alternative Dispute Resolution (ADR), Selasa (09/01/2024).
Berpusat di Kantor Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) – Maluku, penyelesaian persoalan warga melalui mediasi dengan metode ADR ini terkait dengan permasalahan Perbuatan Tidak Menyenangkan yang diduga dilakukan oleh Terlapor inisial NM serta Pelapor dengan inisial YL.
Untuk diketahui, awal mula permasalahan dimaksud terjadi sejak Kamis, 4 Januari lalu, sekitar pukul 15.00 WIT yang bertempat di Saumlaki. Berawal ketika Terlapor menghubungi Pelapor melalui Telepon Seluler dengan menggunakan bahasa yang tidak menyenangkan terhadap diri Pelapor. Dalam pembicaraan telepon tersebut, Terlapor juga melarang Pelapor untuk tidak boleh menumpang menunu ke Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara dengan menggunakan kendaraan yang dikendarai oleh sopir atas nama Pengki.
Dengan adanya larangan tegas dari Terlapor tersebut, Pelapor pun merasa tidak nyaman dan tidak puas, sehingga sesampainya di Kota Larat, Pelapor kemudian ke Kantor Desa Ridool dan membuat laporan serta meminta agar Terlapor dapat dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan terkait bahasa dan larangan yang disampaikan oleh Terlapor terhadap Pelapor.
Sebagaimana yang telah disampaikan, terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh Pelapor, Bhabinkamtibmas kemudian mengundang Terlapor untuk hadir pada Kantor Desa Ridool untuk dapat mendengarkan harapan serta keinginan dari masing-masing pihak untuk dicarikan solusi melalui mufakat kekeluargaan.
Setelah dilakukan mediasi melalui musyawarah, Terlapor pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, serta dengan tulus meminta maaf kepada Pelapor terkait perbuatan yang telah dilakukan. Kedua belah pihak pun akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui penyelesaian adat serta tidak memproses secara hukum.
Untuk menguatkan pernyataan tersebut, Terlapor pun kemudian langsung membuat Surat Pernyataan secara tertulis dan ditandatangani oleh Terlapor, yang menyatakan bahwa Terlapor tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Perlu diketahui bahwa, Problem Solving melalui metode Alternative Dispute Resolution adalah merupakan upaya Penyelesaian Konflik atau sengketa secara kooperatif, solusi mufakat kekeluargaan yang bersifat Win Win Solution.
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR yaitu perkara yang dinilai kerugiannya kecil, namun harus disepakati oleh pihak-pihak yang berpekara. Apabila dalam penyelesaiannya tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, barulah perkara dapat selanjutnya diselesaikan sesuai prosedur hukum.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas berpesan kepada kedua belah pihak agar menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga hingga orang lain, serta Kapolsek mengajak warga untuk aktif membantu Aparat Kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Hidup rukun dan damai itu sangat penting. Apabila ada permasalahan, alangkah baiknya dibicarakan dan diselesaikan dengan baik,” tutup BRIPKA M. Ferdinandus. (it-03)