Hukum Maluku 

Imigrasi Ambon Ancam Hotel dan Kos Nakal: Tak Lapor WNA Bisa Dipidana dan Didenda Rp25 Juta

Ambon, indonesiatimur.co — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola hotel, homestay, kos-kosan hingga penginapan di Kota Ambon agar wajib melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pengelola yang mengabaikan kewajiban tersebut terancam pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.

Peringatan itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, saat membuka kegiatan sosialisasi APOA di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu (20/05/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri para pimpinan hotel dan penginapan di Kota Ambon, khususnya di wilayah dengan tingkat aktivitas warga negara asing yang cukup tinggi.

Dalam arahannya, Eben menekankan pentingnya koordinasi aktif antara pengelola penginapan dan pihak imigrasi terkait administrasi pelaporan keberadaan orang asing.

Menurutnya, pelaporan WNA bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kewajiban hukum yang wajib dipatuhi seluruh penyedia jasa penginapan.

“Kalau laporan ini tidak dilaksanakan dengan baik, tentu ada pelanggaran dan ada sanksi. Jadi kami harapkan ibu bapak dari pihak hotel dan penginapan dapat melaksanakan kewajiban ini dengan tertib,” tegas Eben.

Ia juga mengapresiasi dukungan hotel dan penginapan yang selama ini dinilai aktif membantu pengawasan keberadaan warga negara asing di Kota Ambon.

Eben memastikan pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur visa, izin tinggal, hingga kewajiban pelaporan orang asing.

“Kerja sama khususnya hotel dan penginapan itu penting buat kami. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Fadel Amril, menjelaskan APOA merupakan sistem digital pelaporan orang asing yang terintegrasi secara real time dengan pengawasan keimigrasian.

Aplikasi tersebut digunakan oleh hotel, homestay, kos-kosan hingga perusahaan yang menampung warga negara asing.

“APOA itu aplikasi pelaporan orang asing atau sistem digital yang digunakan untuk melaporkan orang asing yang tinggal di penginapan, homestay, kos-kosan maupun perusahaan milik bapak ibu semua,” jelas Fadel.

Menurutnya, penggunaan APOA bertujuan mempermudah pengawasan orang asing sekaligus meningkatkan efektivitas monitoring oleh petugas imigrasi.

Fadel menegaskan, kewajiban pelaporan itu diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Keimigrasian yang mewajibkan penanggung jawab penginapan atau perusahaan memberikan data orang asing apabila diminta petugas imigrasi.

Sementara ancaman pidana bagi pihak yang tidak melapor diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta,” tegasnya.

Tak hanya berkaitan dengan administrasi, pelaporan melalui APOA juga disebut menjadi bagian penting dari sistem keamanan nasional dan deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan warga negara asing.

Fadel mencontohkan, penyewaan gedung atau penginapan dalam jumlah besar oleh warga negara asing dapat menjadi indikator awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat imigrasi.

“Hal-hal seperti itu tentu menjadi deteksi bagi kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Edwin Musila, mengingatkan pentingnya penggunaan telepon genggam saat proses pelaporan APOA.

Menurut Edwin, penggunaan handphone jauh lebih efektif karena mempermudah aktivasi GPS dan pengambilan foto paspor warga negara asing saat proses check-in maupun check-out.

“Kalau menggunakan handphone lebih mudah karena GPS bisa langsung aktif dan pengambilan foto paspor juga lebih jelas dibanding menggunakan webcam di komputer,” jelas Edwin.

Ia menambahkan, sistem APOA memungkinkan seluruh data pelaporan termonitor secara real time dan dapat langsung disinkronkan dengan database milik pihak penginapan.

Melalui sistem tersebut, Imigrasi Ambon berharap pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Kota Ambon dapat berjalan lebih efektif, tertib, akurat, dan mampu mendukung stabilitas keamanan daerah. (it-10)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.