Daerah Maluku 

Imigrasi Ambon Gelar Sosialisasi Penggunaan APOA Berbasis QR Code

Ambon, indonesiatimur.co – Imigrasi kelas I TPI Ambon, menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)Berbasis QR Code, pada Kamis (10/06/2021) di Hotel Biz Ambon.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surya, mengatakan, keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia, dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. “Fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.

Dikatakannya, sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian, keluar masuk orang asing harus melalui imigrasi sebagai pintu gerbang titik dengan menunjukkan dokumen-dokumen keimigrasian kepada petugas imigrasi untuk dapat masuk dan keluar Negara Indonesia. “Orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia haruslah orang asing yang menguntungkan dan membawa manfaat untuk negara Indonesia,”ungkapnya.

Menurutnya, Dirjen Imigrasi, khususnya dalam hal penguatan reformasi birokrasi di bidang keimigrasian, senantiasa mengedepankan fasilitas pelayanan dan penegakan hukum dengan pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini selaras dengan resolusi government pasti nyata serta dibuktikan dengan diluncurkannya aplikasi APOA berbasis QR Code.

Kakanim menjelaskan, APOA saat ini adalah merupakan pengembangan yang kemudian terjadi update yang menghasilkan APOA berbasis QR code.
“APOA berbasis QR code bisa diakses baik melalui website maupun versi Android dengan sangat membantu bagi petugas imigrasi untuk mencari data WNA, data lokasi keberadaan WNA, data deportasi, data perlintasan, data cekal, data overstay dan data riwayat pelaporan WNA. Setiap pemilik penginapan atau perorangan yang bertanggung jawab melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi tersebut,”tandasnya.

Saat ini APOA sudah mencapai versi APOA V2 dimana sebelumnya APOA V1 hanya dapat diakses melalui web, sedangkan pada APOA V2 dapat diakses melalui web maupun mobile (Android).
“Pada APOA V2 juga terdapat fitur untuk membaca QR Code yang terdapat pada stiker E-Visa, Perlintasan dan Izin Tinggal.
Untuk tata cara pendaftaran dan penggunaan APOA dapat diunduh dan dilihat langsung baik di web maupun mobile,”ucapnya.

Dia menerangkan, pendataan org asing di wilayah Indonesia harus sesuai dengan izin masuk, visa, izin tinggal, tetapi substansi yang sebenarnya bukan hanya pendataan, tetapi lebih fokus kepada pelaksanaan.

Pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing salama berada di Indonesia, sesuai pasal 68 – pasal 73 UU No 6 tahun 2011,
serta pasal 72 dan pasal 117 UU No 6 tahun 2011 merupakan dasar hukum penyiapan APOA bagi para pengelola tempat penginapan di seluruh Indonesia.

“Dasar hukum tersebut memberi sanksi bagi setiap pengelola penginapan yg tidak melakukan pelaporan keberadaan orang asing di tempat penginapannya kepada Pejabat Imigrasi / Kantor Imigrasi setempat. Kemudahan pelaporan tersebut tidak harus dilakukan secara manual, tetapi melalui APOA versi terbaru.

APOA versi terbaru telah dirancang utk memudahkan pelaporan oleh stakeholder lainnya kepada Kantor Imigrasi termasuk akses utk mengetahui keberadaan orang asing di suatu daerah, serta tersedianya data orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan izin masuk, visa, izin tinggal, dan pergerakannya. “Substansi yg sebenarnya bukan hanya pendataan, tetapi lebih penyiapan APOA bagi para pengelola tempat penginapan di seluruh Indonesia,”bebernya.

APOA versi terbaru juga mungkin telah dirancang utk memudahkan pelaporan oleh stakeholder lainnya kepada Kantor Imigrasi termasuk akses utk mengetahui keberadaan orang asing di suatu daerah.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan sosialisasi yg kita lakukan baik dalam bentuk kegiatan maupun di dalam media sosial yg mencatumkan kewajiban pelaporan, dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga selective policy benar-benar terwujud dengan baik,”harapnya.

Dirinya mengakui partisipasi para peserta sosialisasi sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara.
“Jika tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan dan memberikan data orang asing yang menginap di tempat penginapan atau di tempat tinggal bapak ibu, dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah,”ungkapnya.

Sementara itu, menurut Ketua Panitia sosialisasi penggunaan APOA berbasis QR Code, Gresy Loretta Gasperz, yang juga menjabat kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, jumlah peserta sebanyak 30 orang yang terdiri dari 24 orang secara tatap muka dan 6 orang peserta secara virtual. Para peserta dari kalangan hotel dan perusahaan yang miliki karyawan asing, di lingkup kerja Kanim Ambon. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.