Daerah Maluku 

Kuasa Hukum Reno Rehatta Tegaskan Putusan PTUN Harus Dieksekusi, Fatwa MA Jadi Dasar

Ambon, indonesiatimur.co – Kuasa hukum Reno Rehatta, Margareth Oktavia Kakisina, SH, MH, menegaskan Pemerintah Kota Ambon harus melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa penetapan Raja Negeri Soya. Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam perkara perbuatan melawan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat pelaksanaan putusan PTUN tersebut.

Margareth menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Ambon terkait persoalan raja Negeri Soya, pada Selasa (27/10/2026). Ia menyoroti lambannya tindak lanjut Pemerintah Kota Ambon terhadap putusan PTUN, terutama kewajiban memfasilitasi proses pemungutan suara atau voting terhadap dua calon yang sebelumnya telah ditetapkan dalam mata rumah Rehata.

Menurut Margareth, persoalan tersebut telah memperoleh penegasan melalui permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut MA pada prinsipnya menyatakan putusan PN Ambon tidak menghambat pelaksanaan putusan PTUN.

“Putusan PTUN tetap berjalan dan pelaksanaannya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Jadi, tidak benar apabila putusan Pengadilan Negeri dijadikan alasan untuk menghambat eksekusi putusan PTUN,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kedua perkara tersebut memiliki substansi berbeda. Gugatan di PN Ambon berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, sedangkan gugatan di PTUN berkaitan dengan keputusan tata usaha negara berupa surat keputusan (SK) penetapan Raja Negeri Soya.

Karena itu, menurut Margareth, putusan PN Ambon tidak serta-merta membatalkan kewajiban Pemerintah Kota Ambon untuk menjalankan amar putusan PTUN.

Dua calon harus melalui proses voting

Margareth memaparkan, persoalan bermula dari proses penentuan calon Raja Negeri Soya pada 18 September 2023. Dalam rapat tersebut, sebanyak 41 anak mata rumah Rehata disebut hadir dan tercatat dalam berita acara.

Ia menegaskan, kehadiran Reno Rehatta dalam rapat tersebut menunjukkan bahwa kliennya telah dilibatkan dalam proses internal mata rumah. Dalam pertimbangan putusan PTUN, kata dia, kedudukan Reno sebagai bagian dari anak mata rumah Rehatta juga telah dipertimbangkan.

Namun, ketika proses penentuan calon memasuki tahap pemungutan suara terhadap dua nama, rapat disebut mengalami kebuntuan atau deadlock. Margareth menyatakan tidak ada proses voting yang dituntaskan, tetapi kemudian digelar rapat lain secara sepihak yang hanya melibatkan 16 orang.

Dari proses tersebut, muncul nama calon yang selanjutnya diproses melalui Saniri Negeri hingga berujung pada pelantikan.

“Seharusnya, ketika ada dua calon yang sudah ditetapkan, dilakukan voting. Kami hanya meminta agar proses voting itu dilaksanakan sesuai dengan amar putusan PTUN,” ujarnya.

Margareth menjelaskan, gugatan ke PN Ambon diajukan ketika proses pelantikan belum berlangsung. Gugatan itu ditujukan kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab atas proses penentuan calon, termasuk kepala mata rumah dan Saniri Negeri Soya.

Setelah wali kota melantik Raja Negeri Soya, pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN untuk mempersoalkan SK penetapan tersebut.

Pembatalan SK dinilai belum cukup

Menurut Margareth, putusan PTUN dalam perkara ini tidak cukup dimaknai sebatas pembatalan SK. Ada kewajiban lain yang harus dipenuhi, yakni memfasilitasi pemungutan suara terhadap dua calon yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan, dalam proses pengawasan pelaksanaan putusan, kewajiban fasilitasi tersebut telah dijelaskan oleh pihak pengadilan kepada Pemerintah Kota Ambon.

Margareth menilai, sejumlah rapat yang selama ini dilakukan pemerintah belum menjawab substansi putusan apabila tidak secara langsung mengarah pada pelaksanaan voting sebagaimana diperintahkan pengadilan.

“Pemerintah kota berpikir bahwa dengan membatalkan SK, putusan PTUN sudah dilaksanakan. Padahal, masih ada satu poin penting yang belum dilakukan, yaitu memfasilitasi voting,” katanya.

Ia menegaskan, proses fasilitasi yang dimaksud bukan sekadar mengirim surat atau menggelar rapat, melainkan memastikan tahapan pemilihan yang tertunda dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan amar putusan.

Eksekusi disebut memasuki tahap sanksi administratif

Margareth juga menyebut pelaksanaan putusan PTUN telah memasuki tahapan lanjutan karena kewajiban yang dinilai belum dipenuhi oleh Pemerintah Kota Ambon.

Menurut dia, setelah sebelumnya terdapat tahapan penyampaian kepada gubernur selaku atasan di daerah, proses tersebut telah berlanjut ke tahap penyampaian sanksi administratif kepada Presiden.

Ia mengatakan, perkembangan itu menjadi alasan pihaknya mendesak pemerintah kota segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemerintah kota merupakan pihak yang digugat di PTUN sehingga harus melaksanakan putusan tersebut. Tidak boleh ada penafsiran yang mengubah substansi amar putusan,” ujarnya.

Margareth turut mempertanyakan alasan pemerintah kota yang masih menjadikan putusan PN Ambon sebagai dasar untuk menunda pelaksanaan putusan PTUN. Menurutnya, kedua perkara harus dilihat berdasarkan substansi dan objek sengketa masing-masing.

Ia berharap Pemerintah Kota Ambon mengambil peran aktif sebagai fasilitator, termasuk memastikan Saniri Negeri dan pihak-pihak terkait menjalankan proses sesuai ketentuan.

Reno Rehatta kritik pernyataan Kabag Hukum

Sementara itu, Reno Rehatta menilai pernyataan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Hendrik Toisutta, mengenai silsilah atau slakbom perlu dikaji secara cermat.

Reno mempertanyakan mengapa persoalan silsilah baru kembali diangkat dalam pembahasan saat proses hukum telah berjalan di PN Ambon maupun PTUN Ambon.

Menurutnya, apabila silsilah menjadi persoalan mendasar dalam penentuan Raja Negeri Soya, pemerintah kota seharusnya melibatkan ahli hukum adat agar persoalan tersebut dapat dikaji secara objektif.

“Pemerintah kota juga harus mengundang ahli hukum adat dari Universitas Pattimura. Dengan begitu, persoalan ini bisa dilihat berdasarkan sejarah, tradisi, asal-usul, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Reno berharap pembahasan yang telah berlangsung dapat segera menghasilkan penyelesaian. Ia menilai pemerintah perlu serius menyikapi proses pelaksanaan putusan PTUN, terlebih ketika mekanisme eksekusi telah berjalan.

Pemkot: Pemerintah tidak boleh mencampuri pemilihan internal

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Hendrik Toisutta, menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan putusan PTUN, tetapi juga harus mempertimbangkan putusan PN Ambon yang disampaikan para pihak.

Hendrik mengatakan, pemerintah kota telah menindaklanjuti putusan PTUN dengan menyurati Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pemerintahan Negeri Soya agar proses pemilihan dilakukan di tingkat internal negeri.

Namun, ia menegaskan pemerintah tidak dapat mencampuri proses pemilihan yang menjadi kewenangan internal masyarakat adat.

“Pemerintah sudah melaksanakan putusan TUN dengan menyurat kepada Plt. Kepala Pemerintahan Negeri Soya untuk melakukan pemilihan di internal mereka. Tetapi kita tidak boleh ikut campur dalam pemilihan itu,” jelas Hendrik.

Menurutnya, setelah proses pemilihan internal selesai, hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah kota untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan wali kota.

Perbedaan pandangan antara kuasa hukum Reno Rehatta dan Pemerintah Kota Ambon tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan Raja Negeri Soya masih membutuhkan kejelasan mengenai pelaksanaan amar putusan PTUN serta mekanisme pemilihan internal mata rumah.

Pada akhirnya, kepastian hukum dan penyelesaian sengketa adat Negeri Soya diharapkan dapat ditempuh melalui pelaksanaan putusan pengadilan dan prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan hak para pihak maupun tata aturan adat setempat. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.